JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf curiga dua kardus dokumen C1 Boyolali yang ditemukan polisi di kawasan Menteng adalah C1 palsu.
Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan mengatakan, secara umum hasil dokumen C1 tersebut berbeda dengan hasil hitung di lapangan.
Baca juga: Bawaslu Belum Bisa Pastikan Sopir Pembawa Formulir C1 adalah Saksi Partai atau Bukan
Ade mengatakan, dokumen C1 Boyolali tersebut menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Padahal di daerah tersebut pasangan 01 Jokowi-Amin menjadi pemenang berdasarkan hasil real count yang ada dalam Situng KPU. Oleh sebab itu formulir C1 tersebut diduga kuat adalah palsu," ujar Ade melalui keterangan tertulis, Rabu (8/5/2019).
Ade berharap Badan Pengawas Pemilu bisa menginvestigasi kecurigaan ini. TKN ingin mengetahui pasti apakah dokumen C1 tersebut asli atau palsu.
Baca juga: KPU Banjarnegara Menduga Temuan C1 di Menteng Bukan dari Penyelenggara Pemilu
Jika ternyata ada pelanggaran pemilu dalam kasus ini, TKN meminta Bawaslu menindak pelaku secara hukum. Sebab perbuatan ini sudah masuk kategori kejahatan demokrasi.
"Jika ditemukan ada unsur kesengajaan untuk memalsukan formulir C1 oleh tim BPN Prabowo-Sandi, maka perbuatan tersebut harus diproses secara pidana oleh pihak kepolisian. Sebab hal tersebut merupakan pemalsuan dokumen negara," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu Jakarta Pusat menerima laporan dari Polres Jakarta Pusat mengenai penemuan dua kardus berisi formulir C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
Baca juga: Soal Temuan Ribuan C1 Boyolali di Menteng, Polri Tunggu Bawaslu
Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, dua kardus form C1 itu ditemukan oleh Polres Jakarta Pusat saat tengah melakukan operasi lalu lintas di Menteng pada Sabtu (4/5/2019) lalu.
Saat itu, petugas kepolisian memberhentikan salah satu mobil berjenis Daihatsu Sigra.
"Kejadian sekitar 10.30 WIB, pas dibuka ada 2 kardus yang ada tulisan C1 Kabupaten Boyolali kemudian Polres Jakpus mereka berkoordinasi dengan Bawaslu Jakpus karena wilayah pemilu ya lalu Bawaslu Jakpus koordinasi ke kami," ucap Puadi saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Baca juga: Bawaslu RI Serahkan Temuan Ribuan C1 Boyolali ke Bawaslu Jakarta Pusat
Puadi menyebut, Bawaslu belum bisa memastikan apakah form C1 tersebut asli atau hanya salinan. Pihaknya masih dalam proses investigasi dan penelusuran lebih lanjut.
Sementara itu, Kordiv SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga, menyebut, ribuan formulir tersebut diduga memuat catatan perolehan suara yang berbeda dengan hasil rekapitulasi di TPS.
Formulir ini diduga menguntungkan pasangan calon nomor urut 02.
Baca juga: Berawal dari Razia Teroris, Polisi Temukan 2 Kardus C1 di Menteng
"Yang kardus putih 2.006 C1 salinan, yang kardus coklat 1.671. Menguntungkan 02," kata Roy saat dikonfirmasi.
Roy mengatakan, dugaan perbedaan catatan formulir C1 dengan hasil rekapitulasi suara di TPS didapat setelah pihaknya melakukan pengecekan penghitungan suara yang ada di situs KPU.
Dari situ, diketahui bahwa catatan yang dimuat di formulir C1 tersebut angkanya berbeda dan terbalik-balik.
"Kita cek di situs KPU, beda, terbalik-balik," ujar Roy.