JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Efi Laila Kholis, mengatakan, sebagian permohonan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy, pada sidang praperadilan masuk materi pokok perkara.
Hal ini disampaikan Efi dalam sidang praperadilan terhadap permohonan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
"Dalil-dalil permohonan praperadilan tersebut telah memasuki materi pokok perkara dugaan tindak pidana korupsi yang seharusnya disampaikan pemohon (Romy) dalam pembelaan (pledooi) pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Efi dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Kasus Romahurmuziy, KPK Panggil Staf Pribadi hingga Ketua Pansel Jabatan Kemenag
Efi mengatakan, pembuktian dalam pemeriksaan pokok perkara tindak pidana korupsi adalah wewenang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Oleh karena itu, hakim praperadilan tidak memiliki wewenang karena kewenangannya hanya pengawasan horizontal yang terbatas.
"Lingkup kewenangan praperadilan yang diberikan KUHAP adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian, penyidikan, penghentian penuntutan, permintaan ganti rugi atau permintaan rehabilitasi apabila perkara tidak diajukan ke pengadilan," ujar Efi.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, lingkup kewenangan praperadilan yang diatur dalam ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) PERMA 4/2016 yang pada pokoknya bahwa pemeriksaan praperadilan terhadap permohonan tentang tidak sahnya penetapan tersangka hanya menilai aspek formil.
Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Perdana Romahurmuziy: Proses Hukum di KPK Disebut Tak Sah
"Ada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara dan persidangan perkara praperadilan tentang tidak sahnya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan dipimpin oleh hakim tunggal karena pemeriksaannya tergolong singkat dan pembuktiannya yang hanya memeriksa aspek formil," papar Efi.
Adapun, permohonan Rommy yang seharusnya masuk pokok perkara salah satunya mengenai pemberian uang yang dilakukan Maufaq Wirahadi kepada staf Romy Amin Nuryadi dalam goodie bag senilai Rp.50.000.000.
KPK juga berpendapat bahwa seperti pada Pasal 11 Undang-Undang KPK, batasan kerugian negara sebesar Rp. 1 miliar tidak berlaku untuk delik suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.