Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Rohamurmuziy Sempat Melarikan Diri Lewat Pintu Belakang Resto

Kompas.com - 07/05/2019, 20:17 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Naila Fauzanna Nasution mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy di Hotel Bumi, Surabaya tanggal 15 Maret 2019 dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal ini disampaikan Naila dalam sidang praperadilan dengan agenda jawaban KPK terhadap permohonan Romahurmuziy di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Naila pun menjabarkan kronologi penyidik terkait penangkapan Romy. Salah satu fakta yang terungkap dalam persidangan praperadilan ini, Romy ternyata sempat melarikan diri saat penyidik KPK datang.

Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Perdana Romahurmuziy: Proses Hukum di KPK Disebut Tak Sah

Naila mengatakan, penyelidikan KPK terhadap Romy berdasarkan surat perintah yang berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara terkait seleksi jabatan di Kementrian Agama Republik Indonesia.

"Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik-17/01/02/2019 tanggal 6 Februari 2019 berawal dari laporan pengaduan dan informasi dari masyarakat adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa Penerimaan Hadiah Atau Janji Oleh Penyelenggara Negara Atau Yang Mewakili Terkait Seleksi Jabatan Pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019," kata Naila dalam sidang praperadilan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

Naila mengatakan, penangkapan Romy bermula dari pertemuan dengan Muafaq Wirahadi, Abdul Wahab dan Haris Hasanuddin di Hotel Bumi, Surabaya. Di sana, Muafaq memberikan goodie bag warna hitam bertulis Mandiri Syariah Priority ke staf Romy.

Baca juga: Pengacara Romahurmuziy Ungkap Fakta-fakta OTT di Sidang Praperadilan

Setelah itu, KPK langsung mengamankan Muafaq, Abdul Wahab, dan sopirnya di sekitar lobi hotel. Ia mengatakan, Romy sempat kabur ke belakang pintu restoran menuju jalan raya saat akan diamankan KPK menyusul ditangkapnya Haris.

"Romy melarikan diri melalui pintu belakang restoran menuju ke arah jalan raya, Termohon (KPK) segera mengejar Romy dan berhasil mengamankan di jalan raya depan Hotel Bumi Surabaya City Resort Surabaya," ujarnya.

Naila mengatakan, atas perintah pimpinan KPK maka Romy dan rekan-rekannya dibawa ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan.

"Segera dibawa ke Kantor Polda Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan selanjutnya dibawa ke Kantor KPK di Jakarta," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Litigasi dan Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Evi Laila Kholis, mengatakan, OTT yang dilakukan KPK sah secara hukum. Hal itu terdapat dalam Pasal 18 ayat (2) KUHAP bahwa penangkapan dilakukan tanpa Surat Perintah Penangkapan.

"Tindakan KPK terhadap diri Romy bukanlah upaya paksa penangkapan namun merupakan tindakan tangkap tangan sebagaimana terdapat situasi dan keadaan berdasarkan data, informasi dan komunikasi yang diperoleh KPK selama tahap penyelidikan tentang terjadinya suatu peristiwa yang patut diduga merupakan tindak pidana," kata Evi.

Evi menjelaskan, OTT yang dilakukan adalah tindak lanjut penyidik dari informasi yang diperoleh. Saat itu KPK menemukan fakta "perbuatan aktif" penerimaan uang oleh Romy dari Muafaq tanggal 15 Maret 2019 di Hotel Bumi, Surabaya terkait seleksi jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia 2019.

"Berupa penerimaan uang sebesar Rp50.000.000, oleh Romy dari Muafaq Wirahadi pada tanggal 15 Maret 2019 di Hotel Bumi Surabaya City Resort terkait Seleksi Jabatan pada Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com