Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Solok Selatan Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 07/05/2019, 18:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria bepergian ke luar negeri.

Selain itu, pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar juga dicegah ke luar negeri.

Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan dan Masjid Agung Solok Selatan Tahun Anggaran 2018.

"KPK telah mengirimkan surat pelarangan ke luar negeri ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM selama 6 bulan ke depan terhitung sejak 3 Mei 2019 atas nama MZ (Muzni) dan MYK (Yamin)," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Sejumlah Bawahan Bupati Solok Selatan Diduga Terima Suap Terkait Proyek Masjid

Dalam kasus ini, Muzni diduga menerima uang dan barang dengan nilai total Rp 460 juta dari Yamin.

Pemberian itu diduga berkaitan dengan proyek Jembatan Ambayan.

Rincian penerimaan Muzni adalah uang sebesar Rp 410 juta dan barang senilai Rp 50 juta. Adapun, dari uang Rp 410 juta itu, sekitar Rp 85 juta diserahkan ke pihak lain.

"Pada bulan Juni 2018, MZ meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada istri MZ," kata Basaria.

KPK juga menduga sejumlah bawahan Muzni yang menjadi pejabat di Pemerintahan Kabupaten Solok Selatan menerima uang dari Yamin.

Baca juga: Bupati Solok Selatan Diduga Terima Uang dan Barang Senilai Rp 460 Juta

Pemberian uang ke sejumlah pejabat itu terkait paket pekerjaan pembangunan Masjid Agung Solok Selatan.

"MYK diduga juga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan MZ yang merupakan pejabat di Pemerintah Kabupaten Solok Selatan sejumlah Rp 315 juta," kata Basaria.

Pemberian itu berawal dari pembicaraan antara Muzni dan Yamin terkait dua proyek tersebut.

Saat itu, Pemerintah Kabupaten Solok Selatan mencanangkan proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dengan pagu anggaran sekitar Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan dengan pagu anggaran Rp 14,8 miliar.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Solok Selatan sebagai Tersangka

Pada Januari 2018, Muzni mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pekerjaan proyek masjid tersebut. Atas penawaran Muzni, Yamin menyatakan berminat mengerjakan proyek itu.

Pada Februari hingga Maret 2018, Muzni kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan perusahaan Yamin.

Dalam rentang waktu Januari-Maret 2018, Muzni diduga secara langsung atau tidak langsung memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan dua proyek itu diberikan ke Yamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

Nasional
Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

Nasional
Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com