Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Solok Selatan Diduga Terima Suap Terkait Proyek Jembatan Ambayan

Kompas.com - 07/05/2019, 17:03 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menjerat pemilik Grup Dempo Muhammad Yamin Kahar sebagai tersangka.

Muzni diduga menerima hadiah atau janji berupa uang dan barang dari Yamin terkait pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pertanahan pada Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018.

"KPK menetapkan dua orang tersangka yaitu atas nama sebagai penerima MZ, Bupati Solok Selatan. Kedua sebagai pemberi, MYK," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Bupati Solok Selatan Mundur dari Ketua DPC Gerindra

Pada bulan Januari 2018, Muzani mendatangi Yamin selaku kontraktor untuk membicarakan paket pengerjaan Pembangunan Masjid Agung Solok Selatan. Atas penawaran tersebut, Yamin menyatakan berminat untuk mengerjakan proyek itu.

"Pada bulan Februari atau Maret 2018, MZ kembali menawarkan paket pekerjaan pembangunan Jembatan Ambayan untuk dikerjakan oleh perusahaan MYK," kata Basaria.

Diduga pada bulan Januari sampai Maret 2018, baik secara langsung maupun tidak langsung, Muzni memerintahkan bawahannya agar paket pekerjaan tersebut diberikan oleh perusahaan Yamin.

"MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara," kata dia.

KPK menduga pemberian uang dan barang dari Yamin ke Muzni yang telah terealisasi terkait proyek Jembatan Ambayan, senilai Rp 460 juta. Pemberian tersebut terealisasi pada rentang bulan April-Juni 2018.

Rinciannya, Rp 410 juta dalam bentuk uang dan Rp 50 juta dalam bentuk barang.

"Pada bulan Juni 2018, MZ meminta agar uang diserahkan pada pihak lain, yaitu Rp 25 juta diserahkan pada Kasubag Protokol untuk THR pegawai dan Rp 60 juta diserahkan pada istri MZ," kata Basaria.

Terkait proyek Masjid Agung Solok Selatan, Yamin diduga telah memberikan uang pada sejumlah bawahan Muzni di Pemkab Solok Selatan, sebesar Rp 315 juta.

KPK juga sedang menelusuri lebih lanjut dugaan keterlibatan pihak lainnya dalam kasus ini.

Baca juga: KPK: Istri Bupati Solok Selatan Ikut Terima Rp 60 Juta dari Kontraktor

Muzni disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Yamin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kompas TV Sejak pemasangan alat pendeteksi atau seismometer, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Padang Panjang mencatat sedikitnya terjadi 7 kali gempa susulan. Namun, magnitudo gempa pada kedalaman 5 kilometer cenderung menurun sehingga guncangannya hanya dirasakan di sekitaran lokal sumber gempa dan tidak terpantau oleh InaTEWS Stasiun Padang Panjang. Hingga saat ini, sebagian besar penyitas gempa masih takut kembali beraktivitas di dalam rumah karena seringnya terjadi gempa susulan. BPBD Kabupaten Solok Selatan mencatat, gempa pada Kamis (28/2) pagi lalu menyebabkan 479 rumah warga rusak dan 61 orang mengalami luka luka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com