JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin pada Rabu (8/5/2019) besok.
KPK meminta Lukman hadir memenuhi pemanggilan penyidik.
"Saksi juga dapat membawa dokumen-dokumen yang terkait dengan proses seleksi di Kemenag jika dibutuhkan dalam proses tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (7/5/2019).
Menurut Febri, Lukman Hakim akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M Romahurmuziy yang merupakan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Perdana Romahurmuziy: Proses Hukum di KPK Disebut Tak Sah
Dalam kasus ini, sekitar 70 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik.
Para saksi dari unsur pejabat Kementerian Agama, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Baca juga: Menteri Agama Siap Penuhi Panggilan KPK dalam Kasus Romahurmuziy
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.