JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam orang saksi untuk kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur, Selasa (7/5/2019).
Mereka yang dipanggil adalah staf pribadi mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy, Amin Nuryadi; Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag Nur Kholis Setiawan; Sekretaris Pansel Abdurrahman Masud dan anggota Pansel bernama Khasan Effendy.
Baca juga: Fakta Sidang Praperadilan Perdana Romahurmuziy: Proses Hukum di KPK Disebut Tak Sah
KPK juga memanggil Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi dan Sekretaris DPW PPP Jawa Timur Norman Zein Nahdi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Dalam kasus ini, Romahurmuziy diduga menerima uang dengan total Rp 300 juta dari dua pejabat Kemenag di Jawa Timur.
Baca juga: Pengacara Romahurmuziy Ungkap Fakta-fakta OTT di Sidang Praperadilan
Mereka adalah Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi.
Uang itu diduga sebagai komitmen kepada Romy untuk membantu keduanya agar lolos dalam seleksi jabatan di wilayah Kemenag Jawa Timur.
Romahurmuziy dianggap bisa memuluskan mereka ikut seleksi karena ia dinilai mampu bekerja sama dengan pihak tertentu di Kemenag.
Pada waktu itu, Haris melamar posisi Kakanwil Kemenag Jawa Timur. Sementara itu, Muafaq melamar posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.