JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir telah memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2019).
Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Saat itu Sofyan diperiksa sekitar tujuh jam sejak pukul 10.00 WIB.
Seusai diperiksa, Sofyan bersama pengacaranya, Soesilo Aribowo memaparkan sejumlah hal terkait materi pemeriksaan atau perkara yang menjerat Sofyan.
1. Hormati proses hukum
Terkait statusnya sebagai tersangka, Sofyan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Ya memang proses hukum, kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja," kata Sofyan usai diperiksa.
Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1
Sofyan enggan mengungkap secara rinci materi pemeriksaannya hari itu dan mengalihkannya ke Soesilo selaku penasihat hukum.
Ia hanya ingin mengucapkan selamat menjalani ibadah puasa bagi umat Islam.
"Selamat hari perayaan Ramadhan, masyarakat aman listriknya, karyawan-karyawati PLN aman. Ya semua berjalan dengan baik. Ini bulan suci Ramadhan baru saja selesai pemeriksaan, silakan Pak Soesilo yang menjelaskan (soal materi pemeriksaan)," katanya.
2. Dicecar sekitar 15 pertanyaan
Soesilo Aribowo selaku penasihat hukum menjelaskan, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan ke Sofyan.
"Standar saja, masih (soal) identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1. Yang lain-lain belum ada. Belum ke materi (perkara)," kata Soesilo seusai mendampingi Sofyan, Senin sore.
Baca juga: 7 Jam Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan
Soesilo menegaskan, kliennya akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh penyidik KPK.
"Pada prinsipnya kita kooperatif, kalau misalkan KPK menghendaki pemeriksaan, kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ujar dia.
3. Belum ditahan