JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Direktur Utama nonaktif PT PLN (Persero) Sofyan Basir, Soesilo Aribowo berharap kliennya tak ditahan pada bulan Ramadhan.
Sofyan telah memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (6/5/2019).
Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Seusai diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB, Sofyan memang belum ditahan oleh KPK.
Baca juga: KPK Belum Tahan Sofyan Basir Usai Diperiksa Perdana sebagai Tersangka
"Harapan saya ya, mudah-mudahan, kan ini bulan puasa, saya berharap jangan (ditahan) dulu lah. Jangan dulu lah. Kan kita juga belum tahu proses ke depannya," kata Soesilo usai mendampingi kliennya.
Di sisi lain, Soesilo menjelaskan, pada pemeriksaan perdana, penyidik mengajukan sekitar 15 pertanyaan ke Sofyan.
"Standar saja, masih (soal) identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1. Yang lain-lain belum ada. Belum ke materi (perkara)," kata Soesilo.
Soesilo menegaskan, kliennya akan kooperatif jika dipanggil lagi oleh penyidik KPK.
Baca juga: 7 Jam Diperiksa KPK, Sofyan Basir Dicecar 15 Pertanyaan
"Pada prinsipnya kita kooperatif, kalau misalkan KPK menghendaki pemeriksaan, kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ujar dia.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati Iskak mengatakan, keputusan soal penahanan Sofyan tergantung pada kewenangan penyidik.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan