Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Romahurmuziy Ungkap Fakta-fakta OTT di Sidang Praperadilan

Kompas.com - 06/05/2019, 19:07 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasehat Hukum mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy, Maqdir Ismail mengungkapkan kronologi Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya di restoran hotel Bumi, Surabaya (15/3/2019).

Seperti yang diketahui, OTT ini berawal saat KPK memperoleh informasi bahwa akan ada penyerahan uang ke Romahurmuziy oleh Muafaq di Hotel Bumi Surabaya pada 15 Maret pukul 07.00 WIB.

Baca juga: Pengacara Sebut Penyadapan terhadap Romahurmuziy oleh KPK Ilegal

Setelah tim mendapatkan bukti adanya dugaan penyerahan uang, pada pukul 07.35 WIB, KPK mengamankan Muafaq bersama Abdul dan sopirnya di Hotel Bumi Hyatt, Surabaya.

Tim KPK mengamankan Amin yang telah memegang sebuah tas kertas tangan dengan logo salah satu bank BUMN yang berisikan uang Rp 50 juta.

Pertemuan bersama Abdul Wahab, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin

Maqdir mengatakan, tanggal 15 Maret 2019 calon anggota DPRD Kabupaten Gresik dari PPP Abdul Wahab bertemu dengan Romy dalam rangka pencalegan dirinya dan Haul Kiai Faqih karena kliennya adalah cucu Kiai Faqih.

Pagi sekitar pukul 07:00, Romy turun dari kamar hotel, lalu bertemu dengan Abdul Wahab. Di sana juga hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS). Namun, Haris meninggalkan tempat karena ada keperluan.

Pertemuan itu fokus pada bantuan Muafaq kepada Abdul Wahab dengan cara menempatkan seseorang untuk menggerakkan pendukung karena Muafaq menjabat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral.

Baca juga: Menurut Mahfud, Bantahan Romahurmuziy Cuma Kebiasaan Umum Tersangka

"Memberi bantuan kepada Abdul Wahab dengan cara menempatkan seseorang dalam rangka menggerakkan madrasah-madrasah swasta, karena Muhammad Muafaq Wirahadi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral," kata Maqdir dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).

Menurut Maqdir, Sebelum Romy pamit untuk bertemu Wasekjen PPP Achmad Baidowi dan rekan-rekan lainnya, Muafaq membisikan ke telinga kliennya jika ingin membantu. Romy mempersilakan Muafaq membantu Wahab. Muafaq memberikan tas kepada staf kliennya Amin Nurhadi.

"Dengan menyatakan, 'Saya kasih ajudan njenengan ya, Gus' sambil menghampiri Staf Pemohon (Romy) Amin Nuryadi. Pada saat itu, Pemohon menyatakan, 'Min, kamu kasih ke Wahab'. Dan ditimpali oleh Ajudan Amin Nuryadi, 'yang mana pak?'. Dan dijawab, 'yang tadi bicara dengan saya dan Pak Muafaq',” ujarnya.

Staf Romy lupa serahkan tas kepada Abdul Wahab

Kata Maqdir, Amin masih sibuk menyiapkan makan untuk Romy sehingga lupa tas tersebut diserahkan ke Abdul Wahab.

Saat Romy tengah mendengarkan paparan Achmad Baidowi tentang rencana survei politik di Jawa Timur, lalu Amin menghampiri dan menyatakan ada tamu dari KPK.

"Kepada Amin,  'apa urusan saya dengan KPK?' dijawab oleh Amin, 'goodie bag-nya sudah disita KPK'. Pemohon (Romy) bertanya kembali, 'goodie bag apa?' dijawab oleh Amin yang tadi dari Pak Muhammad Muafaq Wirahadi. Dalam dialog dengan Amin ini, Pemohon menyatakan 'kan itu untuk Pak Wahab dan harus diserahkan ke Pak Wahab'. Atas pernyataan ini Amin menjawab, 'Maaf Pak, karena saya meladeni Bapak terlebih dahulu, belum sempat diserahkan kepada pak Wahab'," papar Maqdir.

Romahurmuziy tak pernah tahu isi goodie bag tersebut

Selanjutnya, Menurut Maqdir, Romahurmuziy tidak pernah mengetahui adanya goodie bag yang dikatakan Amin yang telah disita KPK dan tidak mengetahui isinya.

"Karena memang tidak pernah ada pembicaraan antara Pemohon (Romy) dengan Muhammad Muafaq Wirahadi mengenai pemberian uang untuk kepentingan apapun," pungkasnya.

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Uang/Barang No. STPD.EK-226/22/03/2019, tanggal 15 Maret 2019 penyidik menerima penyerahan uang/barang dari Amin yaitu 1 buah goodie bag berwarna hitam bertulisan Mandiri Syariah Priority yang di dalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp 50.000.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com