Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus PLTU Riau-1, Sofyan Basir Hormati Proses Hukum

Kompas.com - 06/05/2019, 18:22 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir memenuhi pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/5/2019).

Sofyan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Sofyan diperiksa selama 7 jam sejak pukul 10.00 WIB, Sofyan keluar dari gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.15 WIB. 

Terkait statusnya sebagai tersangka, Sofyan menghormati proses hukum yang berjalan.

"Ya memang proses hukum, kita harus hormati, kita harus jalankan dengan baik. KPK profesional. Ikuti saja," kata Sofyan usai diperiksa didampingi penasihat hukumnya, Soesilo Aribowo.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Dugaan Peran Dirut PLN Sofyan Basir Terkait PLTU Riau-1

Sofyan enggan mengungkapkan secara rinci materi pemeriksaannya hari ini.

Sementara itu, Soesilo menjelaskan, kliennya mendapatkan sekitar 15 pertanyaan saat diperiksa penyidik.

"Standar saja masih identitas, kemudian tupoksi (tugas pokok dan fungsi) sebagai Dirut. Kemudian mengenai penandatanganan kontrak yang kemarin jadi sedikit masalah di Riau 1. Yang lain-lain belum ada. Cuma 15 pertanyaan," kata Soesilo.

Soesilo menegaskan kliennya akan kooperatif jika memang dipanggil lagi oleh penyidik KPK.

"Pada prinsipnya kita kooperatif, kalau misalkan KPK menghendaki pemeriksaan, kapan saja kita akan siap untuk menghadirkan Pak Sofyan," ujar dia.

Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.

Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.

Baca juga: Sofyan Basir Penuhi Panggilan Pemeriksaan Perdana sebagai Tersangka Kasus PLTU Riau-1

Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.

Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kompas TV Mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik KPK. Untuk pertama kalinya, Sofyan akan menjalani pemeriksaan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi oleh pengacaranya, Sofyan Basir tiba di gedung KPK. Tak ada keterangan apapun, Sofyan Basir langsung masuk ke dalam gedung. Hari ini merupakan pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau-1. Sofyan adalah tersangka baru dalam kasus yang melibatkan mantan anggota Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial sekaligus tokoh Partai Golkar, Idrus Marham yang sudah lebih dulu divonis. #SofyanBasir #PLTURiau #KasusKorupsi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com