JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menyatakan, pemerintah membentuk tim hukum nasional yang khusus mengkaji berbagai aksi meresahkan pascapemilu 2019.
Wiranto mengatakan, pascapemilu banyak bermunculan tindakan yang telah melanggar hukum.
Karenanya, pemerintah membentuk tim hukum nasional untuk mengkaji langkah apa yang akan diambil terkait tindakan yang dinilai melanggar hukum itu.
"Hasil rapat salah satunya adalah kami (pemerintah) membentuk tim hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu, siapapun dia. Yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto usai memimpin rapat tentang keamanan pascapemilu di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (6/5/2019).
Baca juga: Jimly Minta Prabowo Tak Ikuti Saran Amien Rais soal People Power
Wiranto mengatakan tim tersebut terdiri dari para pakar hukum, praktisi hukum, dan para akademisi yang kompeten.
Ia mengatakan telah mengundang para pakar dan akademisi hukum untuk membicarakan tindakan-tindakan meresahkan pascapemilu yang dinilai sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Menurut dia, para pakar dan akademisi yang dia undang pun menyetujui bahwa ada banyak tindakan meresahkan pascapemilu yang sudah masuk dalam kategori pelanggaran hukum.
Baca juga: Kapolri: Langkah Inkonstitusional Sama Saja Menghianati Keinginan Rakyat
Saat ditanya apakah pernyataan Anggota Dewan Pembina Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais, yang mengajak untuk melakukan people power termasuk pelanggaran hukum, Wiranto menjawab, pihaknya akan mengkaji hal tersebut.
"Siapapun kita katakan. Apa mantan tokoh, mantan jenderal, tidak ada masalah. Tatkala dia melanggar hukum maka harus kita tindak dengan tegas," ujar Wiranto.
"Bahkan cercaan, makian terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden, itu sudah ada hukumnya. Ada sanksinya. Dan kita akan melaksanakan itu," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.