JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tosin, Senin (6/5/2019).
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati Iskak saat dikonfirmasi, Senin.
Baca juga: Bowo Sidik Pangarso Tunjuk Pengacara Baru
Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso menjadi tersangka lantaran diduga menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Baca juga: KPK Identifikasi Tiga Sumber Dana Gratifikasi Bowo Sidik Pangarso
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.