JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah setuju Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU) diaudit secara menyeluruh.
Menurut Fahri, audit harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk soal metode yang digunakan.
Hal ini untuk menjawab keraguan yang dilontarkan oleh pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
"Ya memang nanti harus ada usulan audit secara menyeluruh. Makanya, menurut saya, audit ini gunanya itu lebih kompleks, lebih komplet dari sekadar audit keuangan, tapi soal prosedur, metode," ujar Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/5/2019).
"Itu semua harus dijawab, jangan ada pertanyaan masyarakat yang enggak terjawab," tutur dia.
Baca juga: Sandiaga Usul Situng KPU Diaudit, TKN Jokowi-Maruf Setuju, tetapi...
Selain itu, Fahri juga menyoroti tidak adanya landasan hukum yang mengatur soal Situng.
Oleh sebab itu, ia berpendapat, Situng tidak wajib dilakukan karena pada akhirnya pengumuman resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacu pada penghitungan manual berjenjang.
"Jadi saya dengar ya, Situng itu ternyata enggak ada dalam undang-undang lho. Situng itu tidak wajib karena basic daripada perhitungannya nanti adalah manual," kata Fahri.
"Kalau basisnya manual, sementara Situng-nya bikin kacau, ngapain enggak ditutup aja. Iya kan?" ucapnya.
Baca juga: Situng KPU Data 67,65 Persen: Jokowi-Maruf Unggul 13 Juta Suara
Sebelumnya, Calon Wakil Presiden nomor urut 02 Sandiaga Uno meminta Situng milik KPU diaudit.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan