JAKARTA, KOMPAS.com - Selama beberapa hari terakhir, muncul sebuah polemik terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta agar proses penghitungan suara yang ditayangkan dalam Situng itu dihentikan.
Alasannya karena banyak terjadi kesalahan entry data yang berujung pada dirugikannya pasangan Prabowo-Sandi. Namun permintaan tersebut berujung pada penolakan KPU.
Baca juga: Percepat Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan, Bawaslu Usulkan 4 Panel Pleno
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menegaskan, Situng dalam Pemilu 2019 tidak akan dihentikan.
"Situng ini baru akan dihentikan setelah semuanya selesai di-entry," ujar Viryan ketika dijumpai di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5/2019).
Sebab Situng merupakan bentuk transparasi KPU. Ada hak publik untuk mendapatkan informasi mengenai proses rekapitulasi suara di dalamnya.
Perlu dipahami bahwa Situng bukan alat penghitungan suara yang resmi. Penghitungan yang resmi dilakukan dengan rekapitulasi berjenjenang.
Baca juga: Target KPU Selesaikan Rekapitulasi Hasil Pemilu di 25 Negara Sabtu Ini Tak Tercapai
Meski demikian, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini mengatakan Situng punya manfaat yang besar sekali.
"Sebenarnya KPU itu kan ingin memberi akses kepada publik untuk ikut mengawal proses penghitungan dan rekapitulasi suara dengan memberi akses melalui online," ujar Titi ketika dihubungi, Minggu (5/5/2019).
Sebelum KPU memiliki Situng, pengawalan penghitungan suara menjadi kemewahan yang hanya dimiliki peserta pemilu saja. Masyarakat bisa saja mendapatkan update dari penghitungan suara. Namun, aksesnya begitu terbatas.
Baca juga: PKS dan PPP Protes, Satu Kecamatan Harus Ulang Rekapitulasi Suara Pemilu
Masyarakat harus datang sendiri ke tiap kelurahan dan kecamatan untuk ikut mengawal proses itu. Dengan Situng, kemewahan yang selama ini hanya didapatkan peserta pemilu juga diberikan kepada masyarakat.
Masyarakat tidak perlu datang langsung ke kelurahan hingga kecamatan untuk memantau penghitungan suara.
Pada akhirnya, ini justru membuka ruang partisipasi publik atas pelaksanaan pemilu.
Titi mengajak masyarakat membayangkan yang terjadi jika tidak ada Situng. Proses penghitungan suara pada Pemilu 2019 berlangsung sekitar 35 hari. Artinya, masyarakat akan langsung mengetahui hasil akhirnya maksimal pada 22 Mei 2019.
Baca juga: Timses Jokowi: BPN Sedang Kalap sehingga Minta Situng KPU Dihentikan
"Kalau enggak ada transparansi KPU, kita bisa berspekulasi macam-macam apa yang terjadi selama 35 hari di kecamatan itu? Di KPU kabupaten kota, KPU RI. Itu kan kita enggak bisa akses," kata Titi.