JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meyakini pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke luar Jawa tak akan banyak membebani anggaran negara. Sebab, pemerintah bisa melibatkan swasta dalam proyek besar ini.
“Ketika ibu kota negara sudah dipindah ke lokasi baru, pembangunan untuk gedung-gedung dan fasilitas pemerintahan bisa dilakukan dengan nol rupiah. Artinya pembangunan gedung pemerintahan di lokasi baru tanpa membebani APBN,” ujar Misbakhun dalam keterangan tertulisnya, Minggu (5/5/2019) malam.
Baca juga: Ibu Kota Baru Tidak akan Jadi Penyangga Bisnis
Menurut dia, gedung-gedung pemerintahan di Jakarta yang akan ditinggalkan bisa diserahkan penggunaan dan pengelolaannya kepada swasta.
Selanjutnya, pihak swasta yang menggunakan gedung-gedung milik negara di Jakarta diwajibkan membangun kantor-kantor pemerintahan di ibu kota baru RI.
“Jadi swasta membangun gedung pemerintahan di ibu kota baru RI sebagai biaya sewa penggunaan gedung-gedung negara di Jakarta,” ujar Misbakhun.
Baca juga: Pemindahan Ibu Kota Tak Kuras APBN
Menurut Misbakhun, pihak swasta bisa diberi hak selama 50 tahun atau dua kali periode hak guna bangunan untuk memanfaatkan gedung-gedung di Jakarta.
Dengan skema ini, maka penggunaan dan pengelolaan lahan ataupun gedung milik pemerintah kepada swasta tidak mengubah status kepemilikan.
Artinya, lahan dan gedung di Jakarta tetap milik pemerintah sepenuhnya.
“Nantinya swasta yang mendapatkan hak pengelolaan diwajibkan membangun gedung perkantoran dan semua fasilitas pendukung yang dibutuhkan di ibu kota baru," kata dia.
Baca juga: Soal Wacana Pemindahan Ibu Kota, Ini Kata Pengusaha
Mantan pegawai di Kementerian Keuangan itu meyakini pola tersebut sangat bisa dilakukan. Sebab, pemerintah dan swasta sama-sama diuntungkan.
“Karena Jakarta masih tetap sebagai ibu kota perekonomian dan swasta butuh perkantoran," ujar dia.
Misbakhun menambahkan, payung hukum untuk pemindahan ibu kota juga harus disiapkan. Politisi asal Pasuruan, Jawa Timur itu juga siap menginisiasi rancangan undang-undang terkait pemindahan Ibu Kota di DPR.
Baca juga: Setelah Basuki, Sofyan Djalil Tawarkan Desain Tata Ruang Ibu Kota Baru
“Jika perlu dibuatkan undang-undang khusus terkait pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke lokasi baru. Yang penting anggaran bisa ditekan, tetapi pemindahan ibu kota RI tetap terealisasi,” ujar dia.
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah menghitung estimasi kebutuhan anggaran untuk membiayai pemindahan ibu kota negara.
Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemindahan ibu kota RI diperkirakan akan menelan anggaran antara Rp 323 triliun hingga Rp 466 triliun.
Baca juga: Bocoran Ibu Kota Baru, Kota di Kalimantan Salah Satu Pilihan
Staf Khusus Presiden Bidang Ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, saat ini pemerintah tengah menyusun skema pembiayaan untuk pemindahan ibu kota dari Jakarta ke daerah lain.
Erani memastikan bahwa pemerintah akan menggunakan sesedikit mungkin anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
"Itu akan sangat sedikit dari APBN. Skema yang lain disiapkan pemerintah, baik keterlibatan BUMN, swasta, dan beberapa skema lain," kata Erani di Jakarta, Sabtu (4/5/2019).