JAKARTA, KOMPAS.com - Jumlah penyelenggara pemilu ad hoc meninggal dunia bertambah menjadi 412 orang. Selain itu, sebanyak 3.658 lainnya dilaporkan sakit.
Angka ini mengacu pada data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jumat (3/5/2019).
"Jumlah penyelenggara pemilu wafat 412, sakit 3.658. Total 4.070 tertimpa musibah," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Jumat.
Baca juga: 412 Petugas KPPS Pemilu 2019 Meninggal Saat Bertugas
Penyelenggara yang dimaksud meliputi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Dibandingkan data KPU Kamis (2/5/2019), jumlah penyelenggara pemilu meninggal bertambah sebanyak 30 orang. Sedangkan yang sakit bertambah jadi 466 orang.
Baik penyelenggara pemilu yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
Baca juga: KPU Upayakan Santunan untuk Petugas KPPS Meninggal Rampung Sebelum 22 Mei
KPU bakal memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia dan sakit. Rencana tersebut telah disetujui oleh Kementerian Keuangan.
"Menteri Keuangan telah menyetujui usulan KPU untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yg mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Senin (29/4/2019).
Baca juga: KPU Berikan Santunan kepada Petugas KPPS yang Meninggal Dunia
Besaran santunan dikelompokan menjadi empat. Pertama, santunan bagi penyelenggara pemilu yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi penyelenggara pemilu cacat permanen Rp 36 juta.
Besaran santunan untuk penyelenggara pemilu yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.