JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Sufmi Dasco Ahmad, melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan sejumlah lembaga survei ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dasco menyebut pelaporan ini terkait dugaan pelanggaran administrasi.
"Dua-duanya, kami melaporkan lembaga survei dan KPU. Semua lembaga survei yang kemarin pada 17 April 2019 melakukan quick count di televisi," ujar Dasco saat ditemui di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Baca juga: Laporkan KPU ke Bawaslu, BPN Prabowo-Sandiaga Minta Situng Dihentikan
Menurut Dasco, Bawaslu sebelumnya menyatakan kepada BPN bahwa KPU dapat membentuk lembaga atau dewan etik yang akan memeriksa dugaan pelanggaran lembaga survei terhadap proses hitung cepat hasil pemilu atau quick count.
Di sisi lain, BPN menduga lembaga survei yang menggelar quick count menyebarkan informasi hasil hitung cepat yang menyesatkan.
Menurut Dasco, hitung cepat yang dilakukan lembaga survei hasilnya tidak hanya berbeda dengan real count yang dilakukan BPN. Tetapi, hasilnya juga berbeda dengan perhitungan KPU.
Baca juga: Pramono Nilai Aneh Permintaan BPN agar Situng KPU Dihentikan
BPN menyayangkan tidak ada sanksi yang diberikan KPU kepada lembaga-lembaga survei.
"Sangat disayangkan lembaga survei yang diakreditasi KPU ternyata membuat kesalahan sehingga pada hari ini kami laporkan ke Bawaslu," kata Dasco.
Dasco mengaku mencantumkan sejumlah bukti dalam laporannya. Salah satunya, hasil perhitungan yang berbeda-beda di Bengkulu.