JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso menunjuk Sahala Pandjaitan sebagai penasihat hukum yang baru, menggantikan Saut Edward Rajagukguk.
Saut sebelumnya ditunjuk sebagai pengacara di awal Bowo ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hal itu diketahui setelah Sahala bersama timnya mendatangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Bowo merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK).
"Kami di sini ada agenda, pertama, pencabutan kuasa dari Pak Bowo kepada pengacara lama. Ini surat pencabutannya, dari Pak Saut sudah dicabut. Kemudian, kami juga mengantarkan surat kuasa baru. Ini (surat) kuasa baru," ujar Sahala sembari menunjukkan surat pencabutan kuasa Saut dan surat kuasa baru dirinya.
Baca juga: Tahanan KPK Bowo Sidik Raih 10.000 Suara di Demak, Kudus dan Jepara
Kepada wartawan, Sahala menunjukkan salinan surat pencabutan kuasa yang diteken Bowo terhadap Saut. Bowo menandatangani surat itu di atas materai, pada 29 April 2019.
"Perubahan kuasa hukum ini di tanggal 2 mei. Pencabutan kuasa (Saut) itu di tanggal 29 April. Kami baru menyampaikan surat kuasa baru. Jadi kami menunggu dari KPK apakah kami nanti akan diizinkan ketemu Pak Bowo itu mungkin di hari Senin," kata dia.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik Pangarso terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Baca juga: Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Direktur PT Pupuk Indonesia Logistik
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.