JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 2 pasangan calon presiden dan wakil presiden serta 16 partai politik peserta pemilu telah menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
LPPDK diserahkan ke Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Hari terakhir tanggal 2 Mei ini, jam 18.00 dan sesuai jadwal tahapan pemilu kita mengenai LPPDK, baik untuk partai politik peserta pemilu termasuk pasangan calon presiden dan wakil presiden, tadi sore paling akhir dari kawan-kawan partai politik jam 17.34 sudah seluruhnya menyampaikan," kata Kepala Biro Hukum KPU RI Joyo Wardono di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Penerimaan Dana Kampanye Jokowi-Maruf Rp 606 Miliar, Mayoritas dari Perusahaan
Selain itu, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga telah menyerahkan LPPDK. Tetapi, khusus caleg DPD, LPPDK lebih dulu diserahkan ke tiap-tiap KPU provinsi.
KPU provinsi kemudian akan menyerahkan laporan mereka ke KAP pusat.
Dari 34 provinsi, 23 KPU provinsi telah menyerahkan LPPDK para caleg DPD ke KAP pusat. Sisanya, masih ada 11 provinsi yang dalam proses.
Baca juga: Pemasukan Dana Kampanye Prabowo-Sandiaga Mencapai Rp 213,2 Miliar
Joyo mengatakan, setelah diserahkan ke KAP, LPPDK akan diaudit. Proses audit berlangsung selama 30 hari.
"Selama 30 hari nanti temen-temen KAP akan melakukan audit, mulai dari laporan awal dana kampanye, laporan penerimaan dana sumbangan, dan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," katanya.