Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Besaran, Mekanisme, dan Kriteria Penerima Santunan Kematian Petugas Pemilu 2019

Kompas.com - 02/05/2019, 20:46 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu ad hoc yang meninggal dunia dan sakit.

Penyelenggara pemilu yang dimaksud ialah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Diupayakan, santunan dapat diserahkan pada bulan ini secara serentak.

"Sedang kami upayakan (pemberian di bulan Mei)," kata Sekretaris Jenderal KPU RI Arif Rahman Hakim saat dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).

Baca juga: (UPDATE) Hingga Kamis Pagi, Total 382 Anggota KPPS Meninggal

"Pemberian santunan serentak, setelah juknis (petunjuk teknis), dana dan verifikasi data calon penerima santunan selesai dilakukan KPU kabupaten/kota," sambungnya.

Arif menjelaskan, sebelum penyerahan santunan, KPU kabupaten/kota akan lebih dulu melakukan verifikasi data penyelenggara pemilu, meliputi identitas hingga nomor rekening penyelenggara pemilu atau ahli warisnya.

"Pembayaran santunan diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan atau ahli warisnya," ujar Arif.

Baca juga: KPU Siapkan Sekitar Rp 40 Miliar untuk Santunan KPPS yang Meninggal dan Sakit

Besaran santunan menjadi empat. Pertama, santunan bagi anggota KPPS yang meninggal dunia adalah sebesar Rp 36 juta, selanjutnya santunan bagi anggota KPPS cacat permanen Rp 36 juta.

Besaran santunan untuk anggota KPPS yang luka berat Rp 16,5 juta, dan untuk anggota KPPS yang luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.

Baca juga: KPU Berharap Sisa Anggaran Cukup untuk Santunan KPPS yang Meninggal dan Sakit

Berikut kriteria penerima santunan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang disusun KPU:

Anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dapat diberikan Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian yaitu yang memiliki masa kerja sebagai berikut:

  1. anggota dan sekretariat PPK dan PPS dengan masa kerja Januari 2019 sampai dengan Juni 2019;
  2. anggota KPPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019; dan
  3. Petugas Ketertiban TPS dengan masa kerja 10 April 2019 sampai dengan 9 Mei 2019, bagi Anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Pemungutan Suara Susulan (PSS) periode masa kerja pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian menyesuaikan berakhirnya masa kerja.

Baca juga: Setujui Usulan KPU, Kemenkeu Tetapkan Santunan KPPS Meninggal Dunia Rp 36 Juta

Ketentuan Pemberian Santunan

  1. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dapat diajukan ketika peristiwa kecelakaan terjadi dalam masa kerja masing-masing anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang dibuktikan dengan Keputusan terkait pengangkatan yang bersangkutan.
  2. Periode pemberian Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian Pemilu 2019 adalah bulan Januari 2019 hingga berakhirnya masa kerja anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
  3. Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian hanya diberikan untuk 1 (satu) kali santunan.
  4. Dalam hal penerima Santunan Kecelakaan Kerja Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat kemudian meninggal dunia dalam masa kerja setelah diberikan santunan Cacat Tetap atau Luka/Sakit Berat, maka ahli waris dapat diberikan santunan sebesar selisih antara santunan Meninggal Dunia dan Santunan Kecelakaan Kerja sebelumnya.
  5. Apabila dokumen persyaratan administrasi terbukti palsu dan keterangan saksi terbukti palsu, maka pemberian santunan kecelakaan kerja dan santunan kematian dapat dibatalkan.

Baca juga: Di Jatim, Tenaga Pemilu yang Meninggal Dapat Santunan Rp15 Juta dan Piagam Penghargaan

Mekanisme Pencairan dan Penyaluran Santunan

1. Pencairan Santunan

Dalam hal berdasarkan hasil verifikasi, dokumen administrasi penerima Santunan Kecelakaan Kerja telah memenuhi kriteria dan persyaratan pemberian santunan, anggota Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu yang menerima santunan ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU, sebagai dasar pembayaran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian serta besaran santunan.

2. Penyaluran Santunan

Penyaluran Santunan Kecelakaan Kerja dan Santunan Kematian dilakukan dalam 2 (dua) metode, yaitu:

  • melalui nomor rekening penerima santunan/ahli waris dengan melampirkan bukti penerimaan transfer; dan
  • diberikan secara tunai kepada penerima santunan/ahli waris dalam hal penerima santunan tidak memiliki rekening bank dengan melampirkan Formulir Berita Acara.
Kompas TV KPU kini tengah menyusun petunjuk teknis pencairan santunan bagi petugas KPPS yang mengalami kecelakaan kerja selama proses rekapitulasi suara berlangsung. Petunjuk teknis dibuat untuk memastikan semua petugas yang mengalami musibah mendapatkan santunan sesuai dengan kondisi yang dialami. Komisioner KPU, Pramono Ubaid menyebut dalam surat Kementerian Keuangan 4 kategori yang menerima santunan yakni meninggal dunia, cacat permanen, luka berat dan luka ringan. Dari data KPU hingga sebanyak 318 orang petugas KPPS meninggal dunia sementara 2.232 orang mengalami sakit. #KPPS #KPU #Santunan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com