JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita di Jakarta, Selasa (30/4/2019) lalu.
Penggeledahan itu terkait penanganan kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, tim KPK tidak menyita apa pun usai menggeledah rumah Enggar.
Baca juga: Tahanan KPK Bowo Sidik Raih 10.000 Suara di Demak, Kudus dan Jepara
"Tidak ada yang disita dari lokasi penggeledahan rumah Mendag tersebut. Kami tidak melakukan penyitaan karena barang atau benda yang ada di rumah tersebut tidak terkait dengan pokok perkara sejauh ini. Sehingga secara fair penyidik tidak lakukan penyitaan," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (2/5/2019).
Febri mengatakan, KPK selama beberapa hari ini juga telah menggeledah sejumlah lokasi untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan.
"Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa informasi yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo)," ujar dia.
Baca juga: Ruang Kerja Digeledah KPK, Menteri Pedagangan Bantah Beri Uang ke Bowo Sidik
Salah satu lokasi yang digeledah adalah kantor Kementerian Perdagangan. Pada Senin (29/4/2019) KPK menggeledah ruang kerja Enggar, ruang Biro Hukum dan ruang staf Kemendag lainnya.
"Dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang sudah didapatkan dari kantor Kemendag sebelumnya sedang dipelajari dan nanti akan diklarifikasi pada pemeriksaan saksi-saksi sesuai kebutuhan penyidikan," ujarnya.
Bowo terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Baca juga: Enggartiasto: Saya Nasdem, Bowo Golkar, Apa Urusannya Saya Kasih Duit?
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG).
Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Baca juga: Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Panggil Pejabat PT PILOG dan PT HTK
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.