JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan meminta kubu Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno membuktikan tudingan kecurangan pemilu yang mereka lemparkan.
Setiap tudingan kecurangan, kata Wahyu, harus disertai dengan pembuktian dan bukan sekedar klaim sepihak.
"Menurut saya, semuanya juga harus dibuktikan dan harus dilaporkan melalui mekanisme hukum yang ada. Tidak bisa kemudian dugaan kecurangan itu hanya klaim sepihak," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Baca juga: Bantah BPN, KPU Minta Bukti Tuduhan Ribuan Kesalahan Input Data Situng
Wahyu mengatakan, pembuktian tudingan kecurangan bisa dilakikan melalui mekanisme hukum.
Ia menyarankan kedua kubu untuk melaporkan tuduhan-tuduhan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Harus dibuktikan lewat mekanisme hukum yang berlaku, jadi laporkan kepada Bawaslu," ujarnya.
Baca juga: Ketua KPU: Terlalu Dini untuk Simpulkan Pemilu 2019 Curang
Ditemui secara terpisah, anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin meminta seluruh pihak yang menemukan dugaan pelanggaran untuk melapor. Prosedur ini dilakukan untuk membuktikan adanya tudingan-tudingan.
"Kalau ada pelanggaran dilaporkan ke kita. Kan harus berdasarkan alasan dan bukti-bukti pelanggarannya," ujar Afif saat ditemui di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menerima 14.843 laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang menguntungkan paslon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di dalam negeri.
Baca juga: TKN Terima 14.843 Laporan Dugaan Kecurangan yang Untungkan Kubu Prabowo
Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan, mengatakan laporan tersebut diterima dari berbagai pihak melalui posko pengaduan yang telah dibuka sejak 9 April 2019.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.