JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT PLN Persero Sofyan Basir belum berencana mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu dikatakan pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.
"Prapid belum lah, belum tahu kami. Biarlah sambil berintrospeksi dan kemudian fakta-fakta persidangan lagi dipelajari," ujar Soesilo saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (2/5/2019).
Menurut Soesilo, tim pengacara masih mempelajari fakta-fakta persidangan yang terungkap di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sofyan sebelumnya sudah tiga kali bersaksi di pengadilan.
Selain itu, pengacara juga masih menunggu jadwal pemeriksaan Sofyan sebagai tersangka. Setelah itu, tim pengacara dan Sofyan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
Namun, Soesilo memastikan kliennya tersebut akan bersikap kooperatif menjalani proses hukum.
Baca juga: Sofyan Basir Dinonaktifkan dari Jabatan Dirut PLN
"Kami sebagai penasehat hukumnya masih bertanya, dua alat buktinya yang mana begitu. Saya belum dapat jawaban. Mungkin nanti ketika ada pemeriksaan," kata Soesilo.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 di Provinsi Riau.
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Golkar, Idrus Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.