JAKARTA, KOMPAS.com - Suami mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Muhammad Al Khadziq, memenuhi pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (2/5/2019).
Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
Khadziq menjadi saksi untuk tersangka Direktur Utama PT PLN (Persero), Sofyan Basir.
Usai diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB, Khadziq irit bicara terkait materi pemeriksaannya.
Baca juga: Perjalanan Kasus PLTU Riau 1, Jerat Eni Maulani Saragih hingga Sofyan Basir
"Ya pemeriksaannya itu sama dengan BAP-BAP (Berita Acara Pemeriksaan) yang lama. Jadi karena ada tersangka baru (Sofyan Basir), kami diperiksa, di-BAP lagi. Ya intinya sama dengan keterangan yang lalu," kata Khadziq, Kamis siang.
Ia enggan menanggapi lebih jauh pertanyaan lain yang diajukan wartawan soal materi pemeriksaan tadi.
"Oke, makasih, makasih ya semua," ujarnya singkat.
Khadziq hanya mengaku siap jika memang dipanggil lagi oleh KPK.
"Insya Allah, mudah-mudahan, makasih ya," ujar dia.
Penetapan tersangka Sofyan merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau.
Baca juga: KPK Eksekusi Eni Maulani Saragih ke Lapas Wanita Tangerang
Dalam kasus ini KPK sudah menjerat istri Khadziq, Eni Maulani Saragih; mantan Sekjen Golkar Idrus Marham; dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan.
Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1.
Sofyan disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurut b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.