Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kaji Permendag soal Gula Rafinasi, Ini Catatan ICW

Kompas.com - 02/05/2019, 12:09 WIB
Abba Gabrillin,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/Per/3/2017.

ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti indikasi ini.

"Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik. Kebijakan itu ditunda-tunda berkali-kali hingga dilakukan tiga kali revisi," ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam siaran pers, Kamis (2/4/2019).

Tiga masalah dalam Permendag

Dalam kajian ICW, terdapat tiga masalah besar dalam kebijakan tersebut. Pertama, penunjukan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan.

Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi semestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan.

ICW menemukan keganjilan dalam proses penunjukan penyelenggara pasar lelang.

Proses berjalan cepat dan terindikasi tidak transparan. Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 dikeluarkan pada 15 Maret 2017.

Namun, dalam selang waktu kurang dari dua bulan, yaitu 12 Mei 2017, penyelenggara lelang telah ditetapkan.

Terdapat enam perusahaan yang mendaftar dan hanya PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang berhasil lolos cek teknis.

PT PKJ, yang belum genap satu tahun berdiri, kemudian ditunjuk sebagai penyelenggara pasar lelang.

ICW menilai, penunjukan PT PKJ bertentangan dengan pasal 19 ayat (I) Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 tahun 2010.

Potensi hilangkan penerimaan negara

Masalah kedua adalah potensi hilangnya penerimaan negara. Berdasarkan Permendag, penyelenggara lelang gula kristal rafinasi diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi.

Namun, jumlah biaya transaksi yang dikenakan PT PKJ saat lelang digelar pada Januari 2018 lalu tidak diketahui secara pasti.

Menurut ICW, ada informasi yang menyebutkan besaran biaya transaksi tertera dalam minutes of meeting melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PT Pasar Komoditas Jakarta.

Isu lainnya yakni terdapat ketidakjelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kemendag dan PT PKJ.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Pelaku Penyelundupan Sabu Malaysia-Aceh Sudah Beraksi Lebih dari Satu Kali

Nasional
Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Menkominfo Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" di Indonesia Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Bareskrim Usut Dugaan Kekerasan oleh Pengemudi Fortuner yang Mengaku Adik Jenderal

Nasional
Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Korban Kaji Opsi Laporkan Ketua KPU ke Polisi Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Sindir Kubu Prabowo, Pakar: Amicus Curiae Bukan Kuat-Kuatan Massa

Nasional
OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi 'Online'

OJK Sudah Perintahkan Bank Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi "Online"

Nasional
Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Bareskrim Ungkap Peran 7 Tersangka Penyelundupan Narkoba di Kabin Pesawat

Nasional
Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Pengacara Minta DKPP Pecat Ketua KPU Imbas Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Canda Hasto Merespons Rencana Pertemuan Jokowi-Megawati: Tunggu Kereta Cepat lewat Teuku Umar

Nasional
Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi 'Online' Pekan Depan

Pemerintah Bakal Bentuk Satgas Pemberantasan Judi "Online" Pekan Depan

Nasional
Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Ketua KPU Diadukan Lagi ke DKPP, Diduga Goda Anggota PPLN

Nasional
KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

KPK Duga Anggota DPR Ihsan Yunus Terlibat Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Projo Sebut Kemungkinan Prabowo Jadi Jembatan untuk Pertemuan Jokowi-Megawati

Nasional
Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Pakar Sebut Hakim MK Mesti Pertimbangkan Amicus Curiae Meski Bukan Alat Bukti

Nasional
Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Bareskrim: 2 Oknum Karyawan Lion Air Akui Selundupkan Narkoba 6 Kali, Diupah Rp 10 Juta Per 1 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com