JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat indikasi korupsi dalam kebijakan gula kristal rafinasi, yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 16/M-DAG/Per/3/2017.
ICW meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti indikasi ini.
"Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik. Kebijakan itu ditunda-tunda berkali-kali hingga dilakukan tiga kali revisi," ujar peneliti ICW Egi Primayogha dalam siaran pers, Kamis (2/4/2019).
Dalam kajian ICW, terdapat tiga masalah besar dalam kebijakan tersebut. Pertama, penunjukan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan.
Selain itu, sesuai dengan Perpres No 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi semestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan.
ICW menemukan keganjilan dalam proses penunjukan penyelenggara pasar lelang.
Proses berjalan cepat dan terindikasi tidak transparan. Permendag no 16/M-DAG/PER/3/2017 dikeluarkan pada 15 Maret 2017.
Namun, dalam selang waktu kurang dari dua bulan, yaitu 12 Mei 2017, penyelenggara lelang telah ditetapkan.
Terdapat enam perusahaan yang mendaftar dan hanya PT Pasar Komoditas Jakarta (PKJ) yang berhasil lolos cek teknis.
PT PKJ, yang belum genap satu tahun berdiri, kemudian ditunjuk sebagai penyelenggara pasar lelang.
ICW menilai, penunjukan PT PKJ bertentangan dengan pasal 19 ayat (I) Perpres No. 4 tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Perpres No 54 tahun 2010.
Masalah kedua adalah potensi hilangnya penerimaan negara. Berdasarkan Permendag, penyelenggara lelang gula kristal rafinasi diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi.
Namun, jumlah biaya transaksi yang dikenakan PT PKJ saat lelang digelar pada Januari 2018 lalu tidak diketahui secara pasti.
Menurut ICW, ada informasi yang menyebutkan besaran biaya transaksi tertera dalam minutes of meeting melibatkan pemangku kepentingan seperti penjual, pembeli, dan PT Pasar Komoditas Jakarta.
Isu lainnya yakni terdapat ketidakjelasan kontrak atau perjanjian tertulis antara Kemendag dan PT PKJ.