JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz, meminta Kantor Akuntan Publik (KUP) yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam mengaudit Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dapat bekerja profesional dan mencermati titik kerawanan dugaan manipulasi dana kampanye.
"Kita berharap akuntan publik yang ditunjuk KPU dapat bekerja secara profesional untuk menemukan kecurangan dalam penerimaan dan pengeluaran dana kampanye," ujar Donal kepada Kompas.com, Kamis (2/5/2019).
Donal menjelaskan, ada enam titik kerawanan dalam laporan dan audit dana kampanye di Indonesia.
Pertama, partai politik mencatat pemasukan dari sumber-sumber terlarang dengan menggunakan pihak-pihak tertentu sebagai penyumbang fiktif untuk menyamarkan dana dari sumber ilegal.
Baca juga: KPU: Besok Hari Terakhir Peserta Pemilu Serahkan Laporan Dana Kampanye
Kedua, lanjutnya, parpol tidak mencatat pemasukan dari sumber-sumber terlarang dan tidak memasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye sehingga tidak terlihat adanya penerimaan dari sumber-sumber terlarang.
"Dana terlarang langsung dikonversi menjadi kegiatan kampanye, artinya tidak melalui rekening dana kampanye," jelasnya.
Ketiga, tutur Donal, parpol memasukan dana terlarang ke dalam rekening partai politik dan selanjutnya dimasukan ke dalam rekening khusus dana kampanye. Menurut UU Nomor 8 Tahun 2012 dan UU Nomor 7 Tahun 2017, tidak ada batasan jumlah sumbangan yang bersumber dari parpol.
Donal melanjutkan, titik rawan keempat yaitu parpol mencatat penerimaan tidak dalam jumlah sebenarnya.
"Misalnya sumbangan berbentuk jasa atau barang yang melewati batasan sumbangan dan hanya dicatat sejumlah nilai yang memperbolehkan," terang Donal.
Kelima, lanjutnya, pelaksanaan audit rentan dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai kewenangan. Misalnya, dilakukan oleh pihak lain atau disubkontrakkan dari akuntan publik yang bersangkutan dengan pihak yang tidak berwenang untuk mengaudit.
"Hasilnya dapat berupa hasil audit yang tidak berkualitas," ucap Donal.
Baca juga: Laporan Dana Kampanye Diharapkan Bukan Cuma Syarat Administrasi Pemilu
Keenam, sambungnya, tender untuk audit kemungkinan rawan tindak pidana korupsi, seperti gratifikasi, suap, dan sebagainya.
Seperti diketahui, Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dilakukan paling lambat Kamis (2/5/2018).
LPPDK yang diserahkan kemudian akan diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang ditunjuk oleh KPU. Selanjutnya, KPU akan mengumumkan hasil audit jika seluruh prosesnya sudah selesai.