Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agar Tak Gaduh, TKN Ajak BPN Laporkan Temuan Dugaan Kecurangan ke Bawaslu

Kompas.com - 01/05/2019, 23:41 WIB
Devina Halim,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ade Irfan Pulungan, mengajak tim paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk melaporkan temuan dugaan kecurangan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

"Saya mengajak kepada teman-teman, bisa saja mungkin dari Direktorat Hukum di paslon 02, kita sama-sama laporkan kalau memang ada dugaan pelanggaran, ada dugaan kecurangan, kita sama-sama melaporkannya ke Bawaslu," kata Ade saat konferensi pers di Rumah Cemara, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2019).

"Kita gunakan mekanisme, prosedur yang ada sesuai dengan aturan main dan ketentuan hukum yang berlaku," sambung dia.

Hal itu dikatakan setelah mereka mengungkapkan telah menerima 14.843 laporan dugaan pelanggaran atau kecurangan yang menguntungkan paslon 02, Prabowo-Sandiaga, di dalam negeri.

Baca juga: TKN Terima 14.843 Laporan Dugaan Kecurangan yang Untungkan Kubu Prabowo

Laporan tersebut diterima dari berbagai pihak melalui posko pengaduan yang telah dibuka sejak 9 April 2019.

Ade mengatakan, dugaan kecurangan tersebut sebaiknya tidak hanya diumumkan melalui media atau memviralkannya di dunia maya.

Hal tersebut dinilainya hanya membuat situasi semakin gaduh.

Ia pun mengajak agar elit politik memberikan edukasi kepada masyarakat dengan melaporkan dugaan tersebut ke pihak berwenang.

"Jangan kita teriak-teriak di media, jangan kita provokasi masyarakat, jangan kita lakukan video-video viral yang itu untuk membuat kegaduhan, membuat suasana semakin riuh, dan tidak baik terhadap masyarakat," ujar Ade.

Baca juga: Hidayat Nur Wahid Dukung Usul Fadli Zon Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu

"Berikanlah pemahaman, edukasi yang baik kepada masyarakat supaya pemilu ini bisa berjalan dengan baik dan hasil pemilu ini sama-sama kita nikmati," lanjutnya.

Laporan dugaan kecurangan yang mereka terima berupa intimidasi, praktek politik uang, surat suara tercoblos, dan salah input formulir C1.

Dari keempat bentuk dugaan kecurangan, yang paling banyak dilaporkan adalah intimidasi sebesar 47 persen.

Ade mengatakan, intimidasi yang dilaporkan seperti pemasangan spanduk provokatif, pemasangan bendera ormas tertentu, serta kehadiran ormas tertentu di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca juga: Ditantang Buktikan Kecurangan Pemilu 2019, Ini Respons BPN Prabowo-Sandiaga

Kemudian, dugaan pelanggaran terbesar kedua adalah politik uang sebesar 20 persen.

Lalu, sebanyak 19 persen dari dugaan pelanggaran yang dilaporkan adalah salah input data formulir C1. Misalnya, kata Ade, data pada C1 tidak sesuai dengan yang diunggah ke Sistem informasi penghitungan suara (Situng) milik Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Terakhir, laporan dugaan pelanggaran berupa surat suara tercoblos sebesar 14 persen. Dari gambar yang ia tampilkan, dugaan surat suara tercoblos tersebut terjadi di Tangerang Selatan, Jawa Barat, dan Yogyakarta.

Rencananya, temuan itu akan dilaporkan ke Bawaslu pada Kamis (2/5/2019) besok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P 'Happy' di Zaman SBY...

TKN Sebut Pemerintahan Prabowo Tetap Butuh Oposisi: Katanya PDI-P "Happy" di Zaman SBY...

Nasional
KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

KPK Belum Terima Salinan Resmi Putusan Kasasi yang Menang Lawan Eltinus Omaleng

Nasional
'Groundbreaking' IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

"Groundbreaking" IKN Tahap Keenam: Al Azhar, Sekolah Bina Bangsa, dan Pusat Riset Standford

Nasional
Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Karpet Merah Parpol Pengusung Anies untuk Prabowo...

Nasional
Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Cinta Lama Gerindra-PKB yang Bersemi Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com