Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Nyatakan Tak Berwenang Adili Sengketa Pimpinan DPD antara Hemas dan OSO

Kompas.com - 30/04/2019, 20:52 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak berwenang untuk mengadili sengketa kewenangan lembaga DPD RI.

Sengketa tersebut antara kepemimpinan DPD RI periode 2014-2019 dengan Pimpinan Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, Farouk Muhammad, serta Nurmawati Dewi Bantilan, dan kepemimpinan DPD RI periode 2017-2019 oleh Oesman Sapta Odang (OSO), Nono Sampono, serta Darmayanti Lubis.

Perkara dengan nomor 1/SKLN-XVII/2019 tersebut diajukan oleh GKR Hemas dan dua pimpinan DPD periode 2014-2019 lainnya.

"Menyatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang mengadili permohonan para pemohon," demikian dikutip dari dokumen putusan MK, Selasa (30/4/2019).

Baca juga: Temui Maruf Amin, GKR Hemas Ceritakan Masalahnya dengan OSO di DPD

MK berpandangan para pemohon maupun termohon bukan merupakan lembaga negara. Keduanya, menurut MK, adalah pimpinan DPD yang menjalankan kewenangannya pada periode yang berbeda.

Kemudian, obyek sengketa dinilai MK tidak berkaitan dengan wewenang lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945.

Majelis hakim konstitusi berpandangan obyek sengketa merupakan konflik personal antarpimpinan DPD beda periode tersebut.

Oleh karena itu, obyek perkara tidak dapat dikategorikan sebagai sengketa kewenangan lembaga negara. Dengan begitu, perkara tersebut di luar wewenang MK.

"Menurut Mahkamah, permohonan para pemohon tidak termasuk sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar," seperti dikutip dari dokumen putusan.

Badan Kehormatan (BK) DPD sebelumnya memberhentikan sementara GKR Hemas.

Ketua BK DPD Mervin S Komber mengatakan, Hemas diberhentikan sementara karena sudah 12 kali tidak menghadiri sidang paripurna DPD RI serta sudah melewati tahapan sanksi lainnya.

Sementara itu, GKR Hemas menyatakan akan melawan keputusan BK DPD lewat jalur hukum.

Baca juga: Curhat soal OSO, GKR Hemas Berharap Maruf Amin Bisa Bantu Beri Pemahaman

GKR Hemas menganggap peralihan tampuk pimpinan DPD RI ke Oesman Sapta Odang (OSO), tidak sah. Untuk itu, GKR pun tidak mengakui kepemimpinan OSO sebagai Ketua DPD RI.

Ketidakhadirannya pada rapat-rapat di DPD juga dikarenakan GKR tidak ingin mengakui kepemimpinan OSO dan kawan-kawan.

Menurut dia, bukan orang yang dia lawan, namun proses pengambilalihan pimpinan yang menurut GKR Hemas telah menabrak hukum.

Berdasarkan putusan MA di tingkat kasasi, tidak pernah menyatakan benar dan sah pengambilalihan tersebut. 

Kompas TV Calon wakil presiden nomor urut 01, Ma’ruf Amin, menerima kunjungan dari anggota DPD RI,I Gusti Kanjeng Ratu Hemas. Dalam pertemuannya dengan Ma’ruf Amin, GKR Hemas bersama kuasa hukumnya menjelaskan persoalan internal di dalam tubuh DPD RI. Hemas mengaku kedatangannya sekaligus meminta dukungan terkait sengketa kepemimpinan di DPD RI. Hemas juga menyebut hal yang terpenting adalah Ma’ruf bisa mendapat gambaran mengenai situasi DPD saat ini.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-Serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

Nasional
Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

Nasional
Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

Nasional
Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

Nasional
[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

[POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

Nasional
Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

Nasional
Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

Nasional
Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

Nasional
Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com