JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Selasa (30/4/2019). Tim juga mengamankan lima orang lainnya di sejumlah lokasi.
Lokasi tersebut di Jakarta, Manado, dan Talaud. Tim KPK memang bergerak sejak Senin (29/4/2019) malam hingga Selasa siang tadi.
Selain mengamankan total enam orang, KPK juga menyita sejumlah barang dan uang senilai Rp 500 juta lebih.
Baca juga: Sekjen Sebut Hanura Akan Sanksi Bupati Talaud jika Terbukti Bersalah
"Sejauh ini kami mengamankan sejumlah barang dan uang dengan total nilai lebih dari Rp 500 juta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Selasa malam.
Menurut Febri, ada dua tas yang diamankan dengan nilai sekitar Rp 100 juta lebih. Kemudian satu jam tangan dengan nilai sekitar Rp 200 juta. Kemudian anting dan cincin berlian.
Febri belum bisa menjelaskan secara rinci hasil penghitungan barang dan uang yang diamankan.
Baca juga: Hanura Tidak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Talaud yang Ditangkap KPK
"Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. KPK menduga ada pemberian sebelumnya yang sudah teralisasi," kata dia.
Saat ini sekitar lima orang telah berada di Gedung KPK dan sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Tim sedang membawa Sri Wahyumi menuju KPK.
"Hasil OTT ini akan disampaikan Pimpinan KPK malam ini melalui konferensi pers di kantor KPK," ungkapnya.