JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, masyarakat bisa memantau hasil penghitungan suara di TPS melalui scan formulir C1 yang ditampilkan di Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).
Jika ditemukan kesalahan dalam pengisian data di formulir C1, masyarakat dapat melapor ke KPU untuk selanjutnya dikoreksi.
Proses koreksi sendiri dilakukan KPU dalam rapat pleno terbuka di kecamatan.
"Apabila terdapat kekeliruan pengisian data pada formulir C1, dapat dilakukan perbaikan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan," kata Arief saat ditemui di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Arief mengatakan, jika ada kesalahan data dalam scan C1, maka KPU tidak bisa langsung mengubah entry data yang diinput dalam Situng.
Baca juga: Kisah Rusli Selamatkan Salinan C1 saat Plafon Kantor Camat Ambruk
Kesalahan penulisan data formulir C1 harus lebih dulu dikoreksi melalui rapat pleno, untuk selanjutnya digunakan sebagai acuan perbaikan kesalahan entry data.
Sebab, entry data Situng mengacu pada scan data formulir C1 yang diunggah dalam Situng.
"Kami menyalin apa adanya sesuai dengan C1, kalau dia salah dikoreksi di kecamatan. Nanti data yang di kecamatan di-entry di Situng," ujar Arief.
Jika di tingkat kecamatan masih didapati kesalahan, maka koreksi akan dilakukan di tingkat kabupaten melalui rapat pleno terbuka.
Baca juga: Bawaslu Benarkan BPN Prabowo-Sandiaga Meminta Formulir C1
Ditemui secara terpisah, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, dalam proses rekapitulasi suara, persoalan paling banyak ditemui saat rekapitulasi tingkat kecamatan.
Sebab, di tingkat ini seringkali terjadi perbedaan pendapat antara petugas Pemungutan Suara Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pengawas, hingga saksi. Akibatnya, kerap kali dilakukan verifikasi ulang antara data yang C1 dengan hasil penghitungan suara.
"Di sanalah perbedaan pendapat atau selisih angka yang ada di C1 betul-betul dicocokkan kembali, diverifikasi, adu data, dikoreksi, itu memang adanya di kecamatan," ujar Pramono di kantor KPU.
"Jadi saksi boleh memperlihatkan datanya, pengawas pemilu juga mengajukan datanya. Tentu juga KPU memperlihatkan datanya, kalau ada selisih angka kemudian dicek ulang ke C1 plano. Bahkan kalau belum ketemu angkanya, nanti dibuka kotak suara dihitung surat suaranya," sambungnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.