Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketua KPK Tunggu Hasil Pemeriksaan Internal Terkait Kedeputian Penindakan

Kompas.com - 30/04/2019, 19:24 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengaku sudah menugaskan Kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) untuk menangani keluhan pegawai terkait Kedeputian Penindakan KPK.

Hal itu menyusul keberadaan petisi pegawai soal potensi hambatan dalam penanganan kasus. Petisi itu berjudul, "Hentikan Segala Bentuk Upaya Menghambat Penanganan Kasus".

Dalam petisi tersebut disebutkan bahwa jajaran di Kedeputian Penindakan KPK belakangan ini mengalami kebuntuan dalam mengurai dan mengembangkan perkara sampai ke tingkat pejabat yang lebih tinggi, kejahatan korporasi, maupun ke tingkatan tindak pidana pencucian uang.

Baca juga: Pegawai Petisi Pimpinan KPK soal Potensi Hambatan Penanganan Kasus

"Jadi kalau itu kemarin ada rapim (rapat pimpinan), rapim itu memutuskan, itu diperiksa, dilakukan pemeriksaan oleh Deputi Pengawas Internal. KPK memberikan 10 hari kepada Deputi Pengawas Internal," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Agus, selama proses di PIPM masih berjalan, pimpinan belum bisa menentukan keputusan apapun. 

Agus juga pernah mengatakan, PIPM juga diminta mencari bukti-bukti valid terkait keluhan pegawai yang tertuang di petisi tersebut.

"Tolong ada bukti-bukti yang valid, bukti-bukti yang konkret. Ya, jadi kita nunggu kerja PIPM lagi. Kan semuanya kan harus ada fakta yang benar," ujar dia.

Sebelumnya, petisi pegawai KPK itu mengungkap 5 poin yang berbunyi sebagai berikut: terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian, tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup.

Baca juga: Ketua KPK Sebut Pimpinan Sudah Gelar Rapat Bahas Petisi Pegawai

Lalu, tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi, tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan, dan adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.

Kompas TV Kamis (11/4) tepat dua tahun penyerangan terhadap penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Wadah pegawai KPK bersama sejumlah elemen masyarakat menggelar deklarasi antiteror terhadap pemberantasan korupsi di depan gedung KPK Jakarta. Acara meliputi deklarasi dari mahasiswa antikorupsi, tokoh nasional, dan konser antikorupsi. Mereka menuntut pengungkapan pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan pada 11 April 2017 silam. #NovelBaswedan #KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com