JAKARTA, KOMPAS.com - Pemantau pemilu Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) terus melakukan pemantauan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Koordinator Nasional Seknas JPPR Alwan Ola Riantoby mengatakan, dari pemantauan JPPR pada 25-28 April 2019, total terdapat 142 temuan kejanggalan pada formulir C1 di lapangan.
Alwan menuturkan, terdapat 25 TPS dengan formulir C1 berhologram yang telah diberi cairan pengoreksi. Temuan itu ada di kawasan Jakarta Barat.
Menurut dia, hal itu mengindikasikan adanya dugaan praktik jual beli suara untuk caleg tertentu.
Baca juga: JPPR Sebut Ada Kekurangan Surat Suara Pilpres di 7 Provinsi
"JPPR menemukan 25 TPS di Jakarta Barat, Kecamatan Cengkareng, Kelurahan Rawa Buaya terdapat 25 TPS yang C1 hologram-nya diberi tanda tipe-x," kata Alwan melalui keterangan tertulis, Selasa (30/4/2019).
Ia menyebutkan, tanda "tipe-x" itu ditemukan masif untuk caleg tertentu.
"Hal ini mengindikasikan adanya penambahan dan praktik jual beli suara yang sangat jelas, hampir di 25 TPS caleg tersebut mendapatkan penambahan 10 suara," lanjut dia.
Kejanggalan yang sama juga ditemukan pada 10 TPS di Desa Wadibero, Kecamatan Gu, Kabupaten Buton Tengah, Sulawesi Tenggara.
Temuan lain, tidak adanya formulir C1 dalam kotak suara. Hal itu ditemukan di 5 TPS di Jakarta Timur.
Baca juga: Temukan Dugaan Politik Uang, JPPR Minta Bawaslu Lebih Profesional Awasi Pemilu
JPPR juga menemukan sejumlah TPS yang melakukan penghitungan ulang karena perbedaan data antara pemilih dengan surat suara.
"102 TPS yang dihitung ulang karena terdapat jumlah pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah surat suara, temuan ini berada di daerah Jakarta Timur dan Kota Depok," ujar Alwan.
Oleh karena itu, JPPR meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menginstruksikan jajaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar lebih profesional dalam proses rekapitulasi suara.
JPPR juga meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih aktif dalam menindaklanjuti dugaan kecurangan tersebut.
"Bawaslu harus lebih proaktif dalam menyikapi kejanggalan teknis dalam proses rekapitulasi suara, serta mendorong Bawaslu agar penegakan hukum atas dugaan pelanggaran tersebut harus dilakukan," tutur Alwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.