Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Usul Terpidana Kasus Korupsi Bisa Dieksekusi ke Nusakambangan

Kompas.com - 30/04/2019, 18:37 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengusulkan, terpidana kasus korupsi bisa dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nusakambangan, Jawa Tengah. Agus berharap usulnya tersebut bisa terealisasi pada 2019 ini. 

"Saya berpikir, ini kalau khusus tindak pidana korupsi juga ada di Nusakambangan itu lebih baik karena di sana juga kebetulan ada yang khusus untuk narkoba," ujar Agus dalam diskusi bertajuk Menggagas Kualitas Lapas di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).

Menurut Agus, ada sejumlah alasan mengapa ia mengusulkan hal itu. Agus berkaca pada temuan soal narapidana korupsi yang bisa diperlakukan istimewa di Lapas umum.

Dengan uang yang dimilikinya, narapidana korupsi bahkan juga bisa memanfaatkan napi lain.

Baca juga: KPK Dukung KPU Coret Caleg Mantan Narapidana Korupsi

"Karena dia punya duit dia bisa memerintahkan narapidana yang lain yang kebetulan tidak punya duit. Kalau di lapas umum untuk membersihkan kamarnya untuk disuruh ke sana ke sini itu bisa terjadi itu, juga sering kali kita saksikan," kata Agus.

Kedua, Agus melihat pengawasan di Lapas Nusakambangan begitu ketat. Ia menceritakan pengalamannya saat berkunjung ke Lapas tersebut. Agus menjelaskan di Lapas Nusakambangan ada sejumlah kategori, seperti super maximum, maximum, dan medium security.

"Masuk Nusakambangan saja, masuk perahunya saja udah digeledah kita bawa apa termasuk saya digeledah. Baru masuk pulaunya saja sudah dicek apalagi nanti kalau masuk, luar biasa. Jadi saya kunjungi dua penjara di sana yang super maximum," ujar dia.

Lalu, kata Agus, pembinaan narapidana di lapas tersebut relatif berhasil. Agus mencontohkan, terpidana kasus pembunuhan John Kei. Menurut Agus, ada perubahan sikap yang signifikan dari John Kei selama berada di sana.

"Itu salah satunya terapinya itu ternyata tidak berbicara dengan sesama manusia berbulan-bulan karena ruangannya kan kecil sekali. Kemudian tidak bisa bicara dengan kiri kanan jadi hanya bisa dengan dirinya sendiri itu ternyata menjadi penderitaan. Saya sempat ketemu dan sempat ngobrol, nah itu yang menyebabkan 'sudah saya taubat saja'", cerita Agus.

Dari cerita itu, ia berharap narapidana kasus korupsi yang dieksekusi ke Lapas Sukamiskin bisa menerima efek jera yang lebih kuat dan bisa berubah lebih baik.

Baca juga: Prabowo-Sandi Menang di Lapas Nusakambangan

"Di samping mengembalikan kerugian keuangan negara, kemudian juga penjeraannya. Karena yang boleh masuk di Nusakambangan itu betul-betul keluarga inti jadi hanya istri, anak, penasihat hukum itu boleh," kata Agus.

Agus mengaku sudah mendiskusikan hal ini dengan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami.

"Sudah bicara dengan Bu Dirjen juga bagaimana caranya kemudian bisa. Nanti Pimpinan (KPK) akan membuktikan pada jaksa KPK supaya mulai tahun 2019 ini eksekusinya itu kemudian bisa dimasukkan ke sana, itu mungkin akan memberikan efek yang kita harapkan," ujar Agus.

Kompas TV ICW mencatat pengadilan negari paling banyak menjatuhkan vonis ringan kepada para terdakwa korupsi. Dengan putusan antara 1 hingga 4 tahun penjara. Mengapa masih banyak terdakwa korupsi yang divonis ringan? Dan bagaimana upaya penegak hukum untuk bisa memaksimalkan pengembalian aset negara dari kasus korupsi? Untuk membahasnya sudah hadir di studio Koordinator ICW, Adnan Topan Husodo. Sementara melalui sambungan satelit sudah ada Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dan disambungan Skype sudah ada pakar hukuk tindak pidana pencucian uang, Yenti Garnasih. #VonisRinganKoruptor #Korupsi #Koruptor
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

KPU dan Kubu Prabowo Kompak, Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Langgar Aturan MK

Nasional
Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Sekjen Golkar: Bayangkan kalau Kita Lagi Siapkan Pilkada, Malah Bicara Munas, Apa Enggak Pecah?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com