Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Dilaporkan ke Bawaslu Terkait Kesalahan Input Data Situng

Kompas.com - 30/04/2019, 17:33 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait input data Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng).

Pelapor adalah Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Mereka mengadukan komisioner KPU atas dugaan adanya kesalahan input data dalam Situng.

"Jadi ada beberapa yang kami temukan, yang pertama ada suara dari 01 itu di dalam Situng tersebut itu berbeda dengan scan TPS C1 yang sebagai lampiran," kata pelapor, Hanfi Fajri, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).

Selain itu, pada scan formulir C1 yang diunggah dalam Situng, didapati beberapa formulir C1 yang dicoret-coret. Pelapor menyebut, coretan tersebut membuat keterangan suara 02 menjadi tidak jelas.

Baca juga: KPU: Penetapan Berdasar Rekapitulasi Manual, Bukan Situng

Selain itu, di beberapa formulir C1, keterangan data pemilih jumlahnya melebihi batas maksimal.

Hanfi mengatakan, pihaknya telah melapor ke KPU terkait temuan-temuan ini. Tetapi, tak ada tindak lanjut dari KPU. Justru, kata Hanfi, kesalahan data Situng semakin banyak terjadi.

"Kami juga sampaikan pada hari Jumat kemarin. Ternyata dari pihak KPU, tidak ada respons terkait ada laporan tersebut," ujarnya.

Menurut Hanfi, KPU tidak mampu melakukan penghitungan yang obyektif. Sebab, kesalahan ini menyebabkan kerugian paslon nomor urut 02 dan menguntungkan paslon 01.

Ia menuding KPU melanggar Pasal 532 juncto Pasal 535 juncto Pasal 536 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Baca juga: Bantah BPN, KPU Minta Bukti Tuduhan Ribuan Kesalahan Input Data Situng

"Pasal 532 itu bunyinya adalah menghilangkan hasil dari perolehan suara yang mengurangi salah satu paslon dan menambah salah satu paslon, yang mana di sini yang dirugikan itu adalah paslon nomor 02," kata Hanfi.

Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindak tegas aduannya.

"Kami berharap dari Bawaslu ini bisa melakukan tindakan tegas kepada komisioner KPU. Harus berikan sanksi atau, KPU, kita ingin komisioner ini ya, kalau sudah tidak mampu untuk menjalankan tugasnya ya lebih baik mundur. Jangan dipaksakan," katanya.

Kompas TV Sementara, proses penghitungan rekapitulasi suara manual masih berlangsung di tingkat kecamatan, real count lewat pemindaian formulir C1 di web situng Komisi Pemilihan Umum terus berjalan. Hingga Senin (30/4) siang ini, total suara yang terinput dalam sistem situng KPU sudah lebih dari 55 persen. Pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin masih unggul terhadap pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. #RealCount #SitungKPU #HitungCepat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com