JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia berencana menyerahkan sejumlah rekomendasi perihal pemberantasan korupsi kepada pasangan presiden dan wakil presiden terpilih.
Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko mengatakan, penyerahan akan diserahkan setelah penetapan hasil resmi pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 22 Mei 2019.
"Kami akan bawa ini nunggu tanggal 22 Mei nanti kami akan ketemu dengan tim yang mereka tunjuk untuk memastikan program mereka masuk di dalam program pembangunan," kata Dadang setelah konferensi pers di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2019).
Selain itu, kepala negara terpilih juga didorong untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga penegak hukum antikorupsi.
Baca juga: Dari 146 ASN yang Terlibat Korupsi di Papua, Baru 29 yang Diberhentikan
Nantinya, Dadang menuturkan koalisi masyarakat sipil juga akan membantu memfasilitasi koordinasi tersebut.
"Kami akan fasilitasi mereka juga, dorong mereka agar mereka untuk juga melakukan koordinasi yang lebih intensif dengan KPK," ujarnya.
Rekomendasi tersebut mencakupi tiga sektor,yakni terkait dengan sumber daya alam (SDA), pengadaan barang dan jasa, serta integritas penegakan hukum di Indonesia. Ke-tiga sektor tersebut dinilai paling merugikan keuangan negara.
Di sektor SDA, pemerintah diminta memperkuat pengawasan, merevisi peraturan perihal transparansi industri tersebut, serta menerapkan laporan kepatuhan perusahaan dalam berusaha.
Selain itu, pemerintah juga diminta membuat peraturan terkait partisipasi masyarakat.
"Pemerintah diminta menyusun atau merevisi peraturan tentang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam semua rantai nilai pertambangan, dengan afirmasi terhadap keterlibatan perempuan, masyarakat adat dan kelompok rentan lain," kata peneliti Garut Governance Watch Leni Marlinda.
Di sektor SDA, pemerintah diminta memperkuat pengawasan, merevisi peraturan ihwal transparansi industri tersebut, serta menerapkan laporan kepatuhan perusahaan dalam berusaha.
Selain itu, pemerintah juga diminta membuat peraturan terkait partisipasi masyarakat.
"Pemerintah diminta menyusun atau merevisi peraturan tentang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam semua rantai nilai pertambangan, dengan afirmasi terhadap keterlibatan perempuan, masyarakat adat dan kelompok rentan lain," ungkapnya.
Penguatan partisipasi publik juga didorong koalisi untuk diterapkan pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Leni mengatakan, pihaknya juga mendorong adanya keterbukaan informasi publik perihal penerima manfaat utama dan rekam jejak penyedia barang/jasa, revisi peraturan, dan meningkatkan independensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Untuk sektor terakhir, yaitu integritas penegakan hukum di Indonesia, koalisi juga meminta presiden terpilih untuk melantik Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK yang non-partisan.
Baca juga: Tiga Rekomendasi untuk Presiden Terpilih Bersih-bersih di 3 Ladang Korupsi
Kemudian, Leni mengatakan, presiden terpilih perlu menginstruksikan penyelesaian terhadap kasus yang menimpa pegiat korupsi.
"Presiden memerintahkan Kapolri untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus penganiayaan, ancaman terhadap penyidik, pegawai dan pimpinan KPK," tutur Leni.
Koalisi tersebut juga ingin agar adanya penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pencegahan, mendukung KPK dan Polri, serta meningkatkan jaminan hukum dan perlindungan saksi kasus korupsi, HAM, dan kejahatan lingkungan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.