JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Indonesia menyelenggarakan konsolidasi untuk merumuskan rekomendasi pemberantasan korupsi bagi pemimpin terpilih.
Rekomendasi tersebut mencakupi tiga sektor, yang terdiri dari sumber daya alam (SDA), pengadaan barang dan jasa, serta integritas penegakan hukum di Indonesia.
"Konsolidasi nasional ini memfokuskan analisis korupsi di tiga sektor yang berdasarkan hasil diskusi organisasi masyarakat sipil, menjadi ladang dan praktek korupsi yang paling merugikan keuangan negara dan berdampak langsung terhadap masyarakat," kata peneliti Garut Governance Watch Leni Marlinda, saat konferensi pers di Hotel Ashley, Jakarta Pusat, Selasa (29/4/2019).
Baca juga: Kata Mahasiswa Unpad soal Kriteria Presiden Masa Depan dan Harapan bagi Presiden Terpilih
Di sektor SDA, pemerintah diminta memperkuat pengawasan, merevisi peraturan perihal transparansi industri tersebut, serta menerapkan laporan kepatuhan perusahaan dalam berusaha.
Selain itu, pemerintah juga diminta membuat peraturan terkait partisipasi masyarakat.
"Pemerintah diminta menyusun atau merevisi peraturan tentang partisipasi masyarakat. Partisipasi masyarakat dalam semua rantai nilai pertambangan, dengan afirmasi terhadap keterlibatan perempuan, masyarakat adat dan kelompok rentan lain," ungkapnya.
Baca juga: Pembangunan SDM, Harapan Pengusaha untuk Presiden Terpilih...
Penguatan partisipasi publik juga didorong koalisi untuk diterapkan pada sektor pengadaan barang dan jasa.
Leni mengatakan, pihaknya juga mendorong adanya keterbukaan informasi publik perihal penerima manfaat utama dan rekam jejak penyedia barang/jasa, revisi peraturan, dan meningkatkan independensi Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Untuk sektor terakhir, yaitu integritas penegakan hukum di Indonesia, koalisi juga meminta presiden terpilih untuk melantik Kapolri, Jaksa Agung, dan pimpinan KPK yang non-partisan.
Baca juga: Tiga Pesan Ekonom untuk Presiden Terpilih
Kemudian, Leni mengatakan, presiden terpilih perlu menginstruksikan penyelesaian terhadap kasus yang menimpa pegiat korupsi.
"Presiden memerintahkan Kapolri untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus penganiayaan, ancaman terhadap penyidik, pegawai dan pimpinan KPK," tutur Leni.
Koalisi tersebut juga ingin agar adanya penguatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai instrumen pencegahan, mendukung KPK dan Polri, serta meningkatkan jaminan hukum dan perlindungan saksi kasus korupsi, HAM, dan kejahatan lingkungan.