JAKARTA, KOMPAS.com - Lima lembaga negara bekerja sama melakukan pengawasan dan pencegahan, penyiksaan, serta perlakuan penghukuman lain yang kejam di Rumah Detensi Imigrasi dan Ruang Detensi Imigrasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Kelima lembaga tersebut adalah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kami sepakat untuk mengembangkan mekanisme nasional pencegahan penyiksaan tersebut, menjadikan penandatanganan ini sebagai simbol kolaborasi strategis dengan Direktorat Jenderal Imigrasi," ujar Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga, di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Baca juga: Alasan Pengungsi di Trotoar Kalideres Tak Bisa Masuk Rumah Detensi
Moniaga menjelaskan, kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara 5 lembaga negara dengan Kementerian Hukum dan HAM soal pengawasan dan pencegahan penyiksaan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi.
Selama kerja sama ini, lanjut dia, kelima lembaga negara akan mengunjungi Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi serta peningkatan sumber daya manusia (SDM) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Imigrasi Ronnie F. Sompie mengatakan, kerja sama ini memberikan akses informasi terhadap rumah detensi dan ruang detensi imigrasi.
"Perjanjian ini penting dalam rangka mencegah penyiksaan. Kita memiliki 13 rumah detensi imigrasi dan 125 ruang detensi di seluruh Indonesia. Berdasarkan data terakhir, ada 327 orang asing yang ada di rumah detensi dan ruang detensi imigrasi," papar Ronnie.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.