JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) Ahmadi Hasan dan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono, Selasa (30/4/2019).
Mereka rencananya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kerjasama penyewaan kapal antara PT PILOG dan PT HTK.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI (Asty Winasti, Marketing Manager PT HTK)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa.
Baca juga: Ruang Kerja Digeledah KPK, Menteri Pedagangan Bantah Beri Uang ke Bowo Sidik
Dalam kasus ini, anggota DPR Bowo Sidik Pangarso terjerat kasus korupsi karena diduga sudah menerima uang sebanyak enam kali dengan nilai mencapai Rp 221 juta dan 85.130 dollar Amerika Serikat.
Pihak terduga pemberi suap adalah Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti.
Uang itu diduga berkaitan dengan commitment fee untuk membantu pihak PT HTK menjalin kerja sama penyewaan kapal dengan PT PILOG. Penyewaan itu terkait kepentingan distribusi.
Baca juga: Kasus Bowo Sidik Pangarso, KPK Geledah Ruang Menteri Perdagangan
Selain itu, KPK menduga ada penerimaan dari sumber lain oleh Bowo, terkait jabatannya sebagai anggota DPR.
Saat ini, KPK masih menelusuri lebih lanjut sumber penerimaan lain tersebut. Hal itu mengingat KPK juga menemukan 400.000 amplop uang senilai Rp 8 miliar.
Uang itu diduga akan diberikan Bowo kepada warga terkait pencalonannya sebagai calon anggota legislatif DPR di Pemilu 2019.