JAKARTA, KOMPAS.com - Data Kementerian Dalam Negeri menunjukkan masih terdapat 1.124 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tersandung kasus korupsi tetapi belum dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), per 26 April 2019.
Jumlah tersebut terdiri dari 143 ASN di tingkat provinsi, dan 981 ASN lainnya di tingkat kabupaten/kota.
Sementara, sebanyak 1.372 ASN sudah dipecat dengan tidak hormat, yang terdiri dari 241 ASN di tingkat provinsi, dan 1.131 ASN di tingkat kabupaten/kota.
Pemecatan terhadap ASN yang tersandung masalah hukum dipertegas oleh Mahkamah Konstitusi baru-baru ini.
Baca juga: PNS Koruptor Masih Digaji Jadi Masalah, Segera Pecat
Putusan MK mempertegas bahwa ASN yang telah memiliki keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap harus dipecat. Hal itu juga berlaku bagi PNS koruptor.
Putusan MK yang bernomor 87/PUU-XVI/2018 tersebut diajukan oleh PNS Pemerintah Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, Hendrik.
Hendrik telah menjalani hukuman 1 satu bulan penjara atas tindak pidana korupsi yang dilakukannya dan kembali bertugas.
Baca juga: Kemenpan RB Harap Putusan MK Dorong Pimpinan Instansi dan Kepala Daerah Pecat PNS Koruptor
Ia merasa resah dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pemecatan ASN dengan keputusan inkrah. Hendrik takut dapat diberhentikan dengan tidak hormat suatu waktu.
Hendrik pun menggugat Pasal 87 ayat (4) huruf b Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
MK berpendapat bahwa pemberhentian dengan tidak hormat adalah hal yang wajar mengingat ASN tersebut sudah melanggar aturan.
Baca juga: Soal PNS Koruptor, 1.372 Orang Sudah Dipecat dengan Tidak Hormat, 1.124 Belum
"Seorang PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 adalah wajar dan beralasan menurut hukum jika yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, sebagaimana diatur dalam Pasal 87 ayat (4) huruf a," seperti dikutip dari putusan MK.
Pasal tersebut berbunyi "PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar menilai, putusan tersebut tidak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) perihal pemecatan ASN koruptor dengan keputusan inkrah.
Baca juga: Mendagri Diminta Berikan Sanksi untuk Pejabat yang Lambat Pecat PNS Koruptor
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"SKB tersebut sejalan dengan putusan MK dan Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian diberi batas waktu melaksanakan putusan tersebut paling lambat tanggal 30 April 2019," ungkap Bahtiar melalui rilis, Sabtu (27/4/2019).