Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuh Hal yang Harus Diketahui soal Pemindahan Ibu Kota

Kompas.com - 30/04/2019, 08:14 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus menggodok dan mematangkan wacana untuk memindahkan Ibu Kota. Pada Senin (29/4/2019) kemarin, Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Istana terkait pemindahan Ibu Kota ini. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan dan perkembangan terbaru.

Berikut tujuh hal terbaru yang harus diketahui soal rencana pemindahan Ibu Kota.

1. Luar Jawa

Presiden Joko Widodo memutuskan bahwa lokasi yang paling tepat untuk Ibu Kota baru pengganti DKI Jakarta adalah di luar Pulau Jawa.

Baca juga: Rencana Pemindahan Ibu Kota, Bagaimana Nasib Jakarta?

 

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan, awalnya dalam rapat itu ada tiga alternatif yang ditawarkan ke Jokowi.

Pertama, Ibu Kota tetap di Jakarta tetapi daerah seputaran Istana dan Monas dibuat khusus untuk kantor-kantor pemerintahan, kementerian dan lembaga.

Alternatif kedua, pusat pemerintahan pindah ke luar jakarta, tetapi masih dalam raidus sekitar 50-70 km dari Jakarta.

Baca juga: Maja di Lebak Masuk Calon Ibu Kota Negara, Ini Penjelasan Wagub Banten

Ketiga, adalah memindahkan Ibu Kota ke luar pulau Jawa, khususnya mengarah kepada kawasan tmur Indonesia.

"Dalam rapat tadi diputuskan, Presiden memilih alternatif ketiga, yaitu memindahkan Ibu Kota ke luar Jawa. Ini barangkali salah satu putusan penting yang dilahirkan hari ini," kata Bambang.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).KOMPAS.com/Ihsanuddin Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Menurut Bambang, keputusan Jokowi itu diambil dengan mempertimbangkan agar Indonesia tidak Jawa sentris. Diharapkan nantinya pertumbuhan ekonomi bisa merata di setiap wilayah.

2. Di Tengah Indonesia

Meski sudah diputuskan Ibu Kota baru di luar Pulau Jawa, namun hingga rapat kemarin belum diputuskan daerah mana yang akan dipilih untuk menggantikan peran DKI Jakarta. Pemerintah masih harus melakukan kajian mendalam untuk menentukan hal ini.

Baca juga: Soal Pemindahan Ibu Kota dari Jakarta, Ini Tanggapan BPN

Namun, pemerintah sudah mengantongi sejumlah kriteria yang harus dimiliki oleh daerah yang akan menjadi Ibu Kota baru. Pertama, daerah tersebut harus berada di tengah Indonesia.

"Kami usulkan lokasi strategis ini secara geografis ada di tengah wilayah Indonesia. Tengah ini adalah memperhitungkan barat ke timur atau utara ke selatan," kata Bambang.

Selain itu, ada sejumlah kriteria lain. Daerah itu harus memiliki lahan yang luas yang dimiliki oleh pemerintah atau pun BUMN. Dengan begitu, tidak lagi memerlukan biaya pembebasan lahan yang besar.

Baca juga: Berapakah Dana yang Diperlukan untuk Membangun Ibu Kota Baru?

Wilayah tersebut harus bebas bencana gempa bumi, gunung berapi, tsunami, banjir, erosi, maupun kebakaran hutan dan lahan gambut.

Pemerintah juga akan mencari lokasi yang masih dekat dengan kota yang sudah mempunyai akses mobilitas atau logistik. Tujuannya untuk bisa melakukan efisiensi dalam investasi awal infrastruktur.

"Misalnya kita tidak perlu membangun bandara baru di kota tersebut. Bisa gunakan bandara yang sudah ada. Demikian pelabuhan dan sebagian jalan koneksi," kata dia.

Baca juga: Ibu Kota Pindah, Anies Sebut Jakarta Akan Tetap Macet

Selanjutnya, pemerintah juga mempertimbangkan jangan sampai pemindahan Ibu Kota menimbulkan konflik sosial dengan penduduk setempat.

Terakhir, pemerintah juga mempertimbangkan masalah pertahanan dan keamanan. Pemerintah akan mencari lokasi yang jaraknya tidak terlalu berdekatan dengan perbatasan negara.

3. Kalimantan atau Sulawesi

Halaman:


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com