JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan mantan Plt Ketua PSSI Joko Driyono, barang bukti, surat dakwaan hingga berkas perkara ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 26 April 2019.
Joko Driyono merupakan tersangka dalam kasus dugaan perusakan barang bukti kasus pengaturan skor.
Selanjutnya, JPU menunggu jadwal sidang dari PN Jakarta Selatan.
"Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan saat ini masih menunggu penetapan hari sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri melalui keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).
Baca juga: Polisi: Joko Driyono Rusak Barang Bukti, Kaburkan Kasus Pengaturan Skor
Atas tindakannya, Joko Driyono disangkakan Pasal 363 ke-3e dan 4e atau Pasal 235 atau Pasal 233 atau Pasal 232 atau Pasal 221 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Joko Driyono sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagai tersangka perusakan barang bukti kasus pengaturan skor sejak pertengahan Februari lalu.
Penetapan ini diawali dengan laporan LP nomor 6990 tanggal 16 Desember 2018 oleh mantan manajer Persibara Banjarnegara, Lasmi Indaryani.
Baca juga: Gusti Randa Jadi Plt Ketua Umum karena Ditunjuk Langsung Joko Driyono
Joko Driyono diduga memerintahkan tiga orang yakni MM, MA dan AG untuk memusnahkan, memindahkan dan merusak barang bukti terkait kasus pengaturan skor Persibaran Banjarnegara vs PS Pasuruan.
Aksi itu diduga dilakukan Joko untuk menghambat langkah Satgas Antimafia Bola mengusut kasus pengaturan skor.