Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Tersangka Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau Dicegah ke Luar Negeri

Kompas.com - 29/04/2019, 22:02 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan ke Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah dua orang tersangka kasus dugaan korupsi berpergian ke luar negeri.

Kedua tersangka itu adalah Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta serta Pemilik PT Duta Palma dan PT Darmex Group, Surya Damadi.

Keduanya bersama korporasi PT Palma Satu menjadi tersangka kasus dugaan suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau di Kementerian Kehutanan.

Baca juga: Penjelasan Kuasa Hukum Adik Wagub Sumut soal Tudingan Alih Fungsi Hutan Lindung

"Saya baru dapat informasinya, dua tersangka tadi, SRT (Suheri) dan SUD (Surya) sudah dicegah ke luar negeri selama 6 bulan ke depan mulai 12 April 2019. KPK sudah kirim surat ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019).

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 September 2014.

Saat itu, KPK mengamankan uang dengan nilai total Rp 2 miliar dalam pecahan dollar Amerika Serikat dan rupiah.

KPK saat itu menjerat mantan Gubernur Riau, Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Riau, Gulat Medali Emas Manurung.

Menurut Laode, dua orang ini telah divonis bersalah di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta hingga Mahkamah Agung.

"Diduga SUD sebagai beneficial owner PT PS bersama-sama SRT dalam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group, PT PS dan kawan-kawan sebagai korporasi telah memberikan uang Rp 3 miliar ke (mantan) Gubernur Riau Annas Maamun," kata Laode dalam konferensi pers.

Awalnya, Surya diduga menawarkan Annas Maamun fee senilai Rp 8 miliar melalui Gulat, apabila areal perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan.

Baca juga: KPK Tetapkan PT Palma Satu Tersangka Korporasi Terkait Alih Fungsi Hutan di Riau

Annas kemudian menginstruksikan bawahannya di Dinas Kehutanan untuk memasukan lahan atau kawasan perkebunan yang diajukan oleh Suheri dan Surya dalam peta lampiran surat gubernur.

Menurut Laode, Suheri diduga menyerahkan uang senilai Rp 3 miliar melalui Gulat ke Annas Maamun. Uang itu diduga terkait kepentingan tersangka korporasi, PT Palma Satu.

Perusahaan ini tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas sahamnya dimiliki Darmex Agro.

"Maka pertanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap pihak perorangan, juga dapat dilakukan terhadap korporasi," kata Laode.

Kompas TV Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah kantor Kementerian Perdagangan. Adapun lokasi yang digeledah adalah ruangan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita. Hingga kini penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan masih berlangsung. Selain ruang kerja Menteri Perdagangan beberapa ruangan juga digeledah oleh penyidik. Penggeledahan terkait kepentingan penanganan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat anggota DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso. Sementara itu saat ditemui di Istana Merdeka, Jakarta, Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita membenarkan jika penyidik KPK mengeledah kementerian perdagangan. Namun Enggar belum mengetahui pasti ruang-ruang mana yang digeledah dan apa saja yang disita oleh penyidik KPK. Tak hanya itu Enggar juga membantah jika memberikan suap kepada tersangka kasus gratifikasi anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso. #KPK #MenteriPerdagangan #EnggartiastoLukita
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com