JAKARTA, KOMPAS.com - Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana mengaku awalnya menolak pemberian uang tunai Rp 100 juta yang diserahkan Bendahara Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Johny E Awuy.
Namun, belakangan Mulyana menerima uang Rp 100 juta tersebut dalam bentuk kartu ATM.
Hal itu terungkap saat Mulyana bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/4/2019). Mulyana bersaksi untuk terdakwa Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
"Awalnya diberikan goody bag, tapi saya tolak," ujar Mulayana.
Baca juga: Deputi IV Kemenpora Ubah Keterangan soal Uang Rp 2 Miliar saat Menteri Umroh
Menurut Mulyana, saat itu dia dan Johny bertemu di warung makan baso di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah menolak bungkusan, Mulyana diberikan ponsel Samsung Galaxy Note 9 oleh Johny.
Johny yang juga dihadirkan sebagai saksi membenarkan hal tersebut. Namun, menurut Johny, beberapa waktu kemudian dia membuat sebuah rekening bank yang baru.
Dia kemudian menyimpan uang Rp 100 juta tersebut di dalam rekening itu. Selanjutnya, Johny menyerahkan kartu ATM rekening tersebut lengkap dengan nomor PIN kepada Mulyana.
Hal itu diakui oleh Mulyana. Bahkan, Mulyana telah mengubah nomor pin kartu ATM tersebut.
"Itu inisiatif saya sendiri. Saya masukan uang ke bank, baru kartu ATM saya serahkan ke Pak Mulyana," kata Johny.
Dalam kasus ini, Ending Fuad Hamidy didakwa menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Menurut jaksa, penyuapan itu dilakukan Ending bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy.
Baca juga: Deputi IV Kemenpora Pernah Ditekan dan Diancam Staf Pribadi Menpora
Menurut jaksa, Ending dan Johny memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp 100 juta.
Kemudian, Johny dan Ending juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana.
Jaksa menduga pemberian hadiah berupa uang dan barang itu bertujuan supaya Mulyana dan pegawai Kemenpora lainnya membantu mempercepat proses persetujuan dan pencairan dana hibah Kemenpora RI yang akan diberikan kepada KONI.