1. Tolak upah murah dengan mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, dan merealisasikan 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL).
2. Hapus outsourcing
3. Tingkatkan benefit jaminan sosial, jaminan kesehatan, dan jaminan pensiun
4. Angkat guru honor dan tenaga honor menjadi pegawai negeri sipil.
5. Sediakan perumahan buruh yang murah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan