Permintaan merevisi PP 78/2015 disampaikan oleh Andi Ghani membuka diskusi yang berlangsung.
Selain itu, berbagai keluhan seputar permasalahan yang masih menjerat kalangan buruh juga disampaikan kepada Jokowi.
Masalah itu mulai perlindungan buruh migran, pembentukan desk pidana perburuhan di kepolisian, fasilitas penitipan anak di tempat kerja bagi buruh wanita, jaminan sosial tenaga kerja informal, dan masalah penahanan sejumlah awak mobil tangki.
Baca juga: Bertemu Pimpinan Organisasi Buruh, Jokowi Setuju PP 78/2015 Direvisi
Dalam melakukan perbaikan atau revisi terhadap PP 78/2015, Jokowi janjikan sistem pengupahan baru yang adil bagi pihak buruh maupun perusahaan.
"Kami harapkan dari serikat pekerja, dari buruh, senang. Tetapi juga di sisi yang lain dari perusahaan, dari pengusaha, juga senang," ujar Jokowi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, bahwa Presiden akan memperhatikan pihak penyedia kerja dan pekerja.
"Presiden sangat memerhatikan itu, intinya bagaimana buruh tak ada yang dirugikan, tapi di sisi lain ada juga kepastian bagi pengusaha agar tak dirugikan," kata Moeldoko.
Baca juga: Soal Aturan Pengupahan, Presiden Jokowi Janji Cari Jalan Tengah yang Untungkan Buruh dan Pengusaha
Sumber: Kompas.com (Ihsanuddin, Fabian Januarius Kuwado)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.