JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mempertanyakan langkah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga yang meminta salinan formulir C1 kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Direktur Komunikasi Politik TKN Usman Kansong curiga ini artinya BPN baru akan melakukan rekapitulasi suara.
"Bawaslu mengungkapkan BPN Prabowo Sandi itu mengajukan permohonan salinan data C1. Ini menarik pernyataan ini dari Bawaslu. Jangan jangan mereka memang tidak punya dan baru mau bikin war room," ujar Usman di posko rekapitulasi suara TKN di Hotel Gran Melia, Jalan Rasuna Said, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: Bawaslu Benarkan BPN Prabowo-Sandiaga Meminta Formulir C1
Menurut dia, hal ini semakin memperkuat keraguan TKN terhadap klaim kemenangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto.
Sejak malam pencoblosan, Prabowo sudah mengklaim menang 62 persen berdasarkan data real count dari 320.000 tempat pemungutan suara (TPS).
Seharusnya, BPN sudah memiliki data dari 320.000 TPS tersebut dan tidak perlu meminta dokumen C1 dari Bawaslu.
"Pertanyannya klaim 62 persen dari mana selama ini?" kata Usman.
Baca juga: Amien Rais Himbau Anak Bangsa Amankan C1 dengan Handphone
Juru bicara TKN, Arya Sinulingga mengatakan, langkah BPN meminta formulir C1 kepada Bawaslu membuktikan klaim kemenangan Prabowo adalah kebohongan.
Menurut Arya, BPN sejak awal tidak memiliki data sebanyak 40 persen seperti yang diklaim sebelumnya.
"Itu membuktikan bahwa mereka tidak punya data. Klaim mereka hari pertama sudah mencapai 40 persen data C1 itu bohong semua," ujar Arya.
Baca juga: BPN: TKN Tidak Perlu Lihat Rekapitulasi Suara Kami karena Sifatnya Rahasia
Sebelumnya, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin membenarkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meminta dokumen formulir C1 ke pihaknya.
Dokumen itu diminta BPN sekitar 3-4 hari lalu. Oleh Bawaslu, dokumen tersebut diserahkan Kamis (25/4/2019).
Afif mengatakan, dokumen C1 bersifat terbuka dan boleh diminta oleh siapapun.