JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman disangka menyuap Yaya Purnomo selaku pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.
Uang Rp 400 juta yang diberikan Budi diduga terkait dana alokasi khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, DAK tersebut diajukan untuk beberapa proyek infrastruktur.
Baca juga: KPK Tetapkan Wali Kota Tasikmalaya sebagai Tersangka
Proyek tersebut yaitu, pembangunan jalan, irigasi dan rumah sakit rujukan di Tasikmalaya.
"KPK kecewa, karena para penyelenggara negara itu seharusnya menjadi pelayan rakyat. Apalagi kasus ini terkait DAK dari APBN yang digunakan untuk membangun fasilitas yang menunjang kesejahteraan rakyat," ujar Febri dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Jumat (26/4/2019).
Menurut Febri, awalnya Yaya menawarkan bantuan agar Kota Tasikmalaya mendapatkan DAK.
Budi kemudian bersedia memberikan fee jika Yaya membantunya mendapatkan alokasi DAK.
Baca juga: Wali Kota Tasikmalaya Ditangkap KPK, Ini Tanggapan Ridwan Kamil
Pemberian pertama sebesar Rp 200 juta dilakukan di Kantor Kementerian Keuangan pada 21 Juli 2017. Sementara, pemberian kedua sebesar Rp 200 juta pada 3 April 2018.
"Kami ingin mengingatkan agar seluruh penyelenggara negara yang terlibat dalam proses pengajuan DAK untuk menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku," kata Febri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.