JAKARTA, KOMPAS.com - Masa penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) peserta pemilu masih dibuka hingga 2 Mei 2019.
Tahapan penyerahan LPPDK itu memang berlangsung hingga 15 hari setelah pemungutan suara.
"Maksimal 15 hari setelah pemungutan suara, maksimal 2 Mei harus sudah setor semua," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Baca juga: Pasangan Capres-Cawapres Diingatkan Jujur dalam Pelaporan Dana Kampanye
Peserta pemilu yang dimaksud meliputi pasangan calon presiden dan wakil presiden atau tim kampanye, calon anggota DPD, dan partai politik.
LPPDK diserahkan ke kantor akuntan publik yang ditunjuk KPU. Kemudian, akuntan publik akan melakukan audit dan hasilnya diserahkan ke KPU.
Menurut Hasyim, jika peserta pemilu tak laporkan LPPDK hingga batas waktu yang ditentukan, calon terpilih tidak akan ditetapkan atau keterpilihannya dibatalkan.
Baca juga: Bawaslu Diminta Awasi Manipulasi Dana Kampanye
Kursi untuk calon terpilih itu untuk selanjutnya dikosongkan dan tidak diisi oleh calon terpilih lain.
"Sanksinya itu kemudian konsekuensinya nanti sekira dapat kursi ada calon terpilih, calon terpilih tidak ditetapkan. Kursinya nganggur, kosong," ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, hingga hari ini baru satu partai politik yang menyerahkan LPPDK.
Baca juga: Caleg PAN Ditangkap Kasus Penggelapan Uang, Diduga untuk Dana Kampanye
Menegaskan pernyataan Hasyim, Ketua KPU Arief Budiman meminta peserta pemilu untuk mematuhi jadwal penyerahan LPPDK.
"Saya ingin mengingatkan kemarin ketika memberi pengarahan kepada peserta pemilu dan kantor akuntan publiknya, mohon dipatuhi betul jadwalnya, serahkan tepat waktu jangan sampai terlambat," tegasnya.