JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 7 orang saksi dalam persidangan terhadap terdakwa Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (25/4/2019).
Dalam persidangan terungkap berbagai fakta mulai dari dugaan penerimaan uang pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga hingga inisial Mr X untuk Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
Berikut 6 fakta sidang yang terungkap:
1. Bayar hewan kurban dan bayar kuliah
Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman mengakui menerima uang senilai total Rp 45 juta dari Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Pertama sebesar Rp 30 juta pada 6 November 2018. Kemudian, pada Oktober 2017, Yusuf menerima Rp 15 juta dari Hamidy.
Menurut Yusuf, uang Rp 30 juta tersebut merupakan pembayaran Hamidy untuk pembelian hewan kurban.
Baca juga: Terima Rp 45 Juta, Kabag Hukum Kemenpora Beralasan Bayar Hewan Kurban dan Bayar Kuliah
Saat itu, menurut Yusuf, Hamidy membeli hewan kurban yang dijual orang tuanya untuk keperluan Idul Adha.
Sementara, pemberian uang Rp 15 juta untuk keperluan dia membayar kuliah. Yusuf mengaku meminta uang kepada Hamidy karena membutuhkan uang untuk membayar biaya pendidikan program doktor di Universitas Padjajaran.
2. Uang Rp 3 miliar untuk staf pribadi menteri
Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati mengakui pernah ada penyerahan uang Rp 3 miliar kepada Miftahul Ulum. Adapun, Ulum merupakan staf pribadi Menpora, Imam Nahrawi.
Menurut Eny, awalnya Hamidy selaku Sekjen KONI meminta Eni mencairkan dana hibah dari Kemenpora sebesar Rp 10,9 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 3 miliar diberikan kepada Ulum.
Mengenai kronologi pemberian uang, menurut Eny, awalnya dia dipanggil ke ruangan Johny selaku Bendahara KONI.
Baca juga: Kabag Keuangan KONI Akui Rp 3 Miliar Diserahkan ke Staf Pribadi Menpora
Eny mengatakan, Johny memberitahu bahwa akan ada orang yang datang sebagai utusan Ulum untuk mengambil uang.
Menurut Eny, beberapa waktu kemudian datang seorang pria yang disebut sebagai utusan Ulum. Setelah itu, Johny menyerahkan Rp 3 miliar yang sudah dibungkus di dalam tas kepada utusan Ulum tersebut.
3. Modus kartu ATM
Eny Purnawati mengaku pernah diitipkan sebuah buku tabungan Bank BNI oleh Bendahara Umum KONI Johny E Awuy. Pemilik rekening dalam buku tabungan itu atas nama Johny E Awuy.
Namun, menurut Eni, di buku tabungan itu tertulis nama Miftahul Ulum.
Baca juga: Staf Menpora Diduga Terima Uang dari Pejabat KONI Pakai Modus Kartu ATM
Menurut Eni, Johny pernah beberapa kali memerintahkan dia untuk mengirim uang ke rekening itu. Seingat Eni, dia pernah mengirimkan Rp 30 juta dan Rp 50 juta.
Eni mengatakan, Johny pernah memberitahu dia bahwa kartu ATM untuk nomor rekening itu dikuasai oleh Miftahul Ulum.
4. Uang Rp 300 juta untuk Muktamar NU
Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah mengaku pernah dititipkan uang Rp 300 juta oleh Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy. Uang tersebut kemudian digunakan oleh Hamidy untuk pelaksanaan Muktamar Nahdlatul Ulama (NU) di Jawa Timur.
5. Uang Rp 2 miliar untuk staf menteri
Lina Nurhasanah mengaku pernah melihat Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy memberikan uang Rp 2 miliar kepada Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Menpora.
Baca juga: Saksi Sebut Sekjen KONI Beri Rp 2 Miliar kepada Staf Pribadi Menpora
Menurut Lina, saat itu dia dan Hamidy dan Ulum sedang berada di Lantai 12 Kantor KONI. Kemudian, Hamidy memerintahkan stafnya untuk membawa uang dari bagian keuangan di Lantai I.
Selanjutnya, uang dalam tas senilai Rp 2 miliar tersebut diserahkan kepada Ulum.
6. Inisial Mr X untuk Menpora
Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy menggunakan inisial Mr X dan Mr Y saat berkomunikasi dengan Wakil Bendahara KONI Lina Nurhasanah.
Dalam persidangan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutarkan rekaman sadapan telepon antara Hamidy dan Lina.
Dalam percakapan, Hamidy beberapa kali menyebut telah bertemu dengan Mr X dan Mr Y.
Baca juga: Sekjen KONI Beri Inisial Mr X untuk Menpora dan Stafnya
Menurut Hamidy, Mr Y memaksudkan struktur pejabat Kemenpora. Mr Y itu memaksudkan seluruh nama pejabat Kemenpora yang termasuk dalam daftar penerima fee dari KONI.
Sementara itu, menurut Hamidy, Mr X memaksudkan Menpora Imam Nahrawi.
Kemudian, inisial itu juga memaksudkan staf pribadi Imam, Miftahul Ulum dan staf protokol menteri bernama Arif.
"Mr X itu Menpora dan Pak Ulum. Sebutan Menpora, Ulum dan Arif," kata Hamidy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.